Perusda Migas Kaltim Diduga Salah Hitung Keuntungan

Kamis 18-02-2021,21:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan anak usaha PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPPKT). Perusahaan daerah (Perusda) di bidang migas itu diduga melakukan kesalahan perhitungan keuntungan pendapatan.

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Selain temuan kesalahan perhitungan keuntungan kurs pendapatan PI (Participating Interest) 10%, di dua anak usaha MPP, BPK juga menyebut salah hitung pada  Pengendalian Pengeluaran Beban Honor, Focus Group Discussion (FGD), Jasa Audit, Pakaian Seragam. Satu lagi, BPK menemukan penyetoran pajak PT MMPKT “Kurang Memadai”. Dua anak usaha yang dimaksud ialah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Melalui PI, Pemprov Kaltim memiliki hak berpartisipasi dalam kegiatan produksi gas dengan menyetorkan modal. Dengan harapan memperoleh kompensasi dari hasil bersih migas yang dihasilkan. Dalam laporan bernomor: 1/LHP/XIX.SMD/I/2021 Tanggal 18 Januari 2021, yang ditanda tangani Ketua BPK Kaltim, Dadek Nandemar, terungkap  adanya pemborosan di Blok Mahakam oleh PT MMPKM sebesar Rp 37,4 miliar. Masih dalam laporan yang sama, BPK mengingatkan Pemprov Kaltim tentang risiko menerima pendapatan tidak optimal. Ini terjadi karena jumlah penerimaan dividen dari PT MMPKT 2018 – 2020 (Triwulan III) sebesar Rp 476,2 miliar, sedangkan yang disetorkan ke kas daerah ‘hanya’ Rp 208,06 miliar. Hal ini karena mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menyatakan pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima oleh PT MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada induk perusahaan, PT MMPKT dalam bentuk dividen sebesar 66,5% dari total jumlah pendapatan laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku. Dengan mekanisme pembangunan daerah dan anggaran belanja daerah dengan jumlah sebesar 55% dari jumlah laba bersih setiap tahun buku. Terkait berbagai temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kaltim dan Bupati Kutai Kartanegara Kepada gubernur, BPK meminta  agar memerintahkan Direksi PT MMPKT lebih teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan/rugi kurs. “Sebagai pemegang saham melalui RUPS (gubernur) memerintahkan Direktur PT MMPKM untuk menetapkan ketentuan dan menyusun SOP yang mengatur tentang perhitungan laba/rugi kurs,” tulis laporan BPK. Selain itu, BPK juga meminta peningkatan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan. Sedangkan kepada Bupati Kutai Kartanegara diminta memerintahkan Direktur PT MGRM agar memproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Juga menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman/piutang kepada perusahaan dengan jaminan/penjamin. “Menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan, dan memproses pertanggung jawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP hasil keputusan RUPS kepada pihak terkait.”

EVALUASI

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menduga adanya pemborosan sebesar Rp 37 miliar digunakan untuk keperluan gaji sejumlah pihak yang tak terlibat langsung pengelolaan Blok Mahakam. Ia mendorong pemerintah meningkatkan akuntabilitas Perusda supaya memberikan hasil maksimal untuk pendapatan daerah. "Tetapi kalau memang itu temuan, ya tentu ada kemungkinan terdapat aturan yang dilanggar," ungkapnya. DPRD Kaltim akan memanggil Pemprov Kaltim untuk mengetahui perkembangan proses seleksi jajaran direksi Perusda. Khususnya bagi PT MMPKT. Politisi Golkar itu mengusulkan komisinya meminta penjelasan terkait potensi penyalahgunaan keuangan daerah untuk PI. "Kita harus berhati-hati dalam mengeluarkan pendapat karena saya yakin bahwa MMP juga punya administrasi. Tim keuangannya. Kita tunggu saja, agar tidak berpolemik panjang maka kita akan panggil dalam waktu dekat," tandas Nidya Listiyono. Terkait temuan BPK, baik pemerintah daerah maupun perusda belum memberikan tanggapan. Sementara kanal Hubungan Investor dalam situs resmi MMP Kaltim tak menyediakan informasi apapun. Baik berupa Laporan Triwulan, Laporan Tahunan, maupun Laporan Keuangan. (aaa/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait