Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu SK Mendagri

Kamis 18-02-2021,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 belum menemui titik terang. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dinanti-nanti, tak kunjung terbit. Untuk mengisi kekosongan, enam daerah dipimpin Pelaksana Harian.

nomorsatukaltim.com - SALAH satu daerah yang terdampak molornya SK Pelantikan Kepala Daerah Terpilih ialah Kabupaten Mahakam Ulu. Di kabupaten termuda itu, jabatan Bupati dan Wakil Bupati, berakhir pada  Rabu (17/2/2021). Demi mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Daerah Stephanus Madang dilantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mahulu. Ketetapan itu diputuskan melalui Surat Penugasan Plh Kepala Daerah yang diterbitkan Gubernur Kaltim, Isran Noor, sehari sebelumnya. Baca juga: SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Angkat 6 Pelaksana Harian Kepala Daerah di Kaltim "Untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan di daerah. Sekda diminta menjadi Plh. Terhitung hari ini (kemarin), sampai dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih," kata Stephanus dalam acara Serah Terima Memori Jabatan Bupati dan Wakil Bupati  Mahulu Periode 2016-2021 kepada Plh Bupati Mahulu. Penetapan Plh dilakukan karena terjadi penundaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu terpilih. Sesuai surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pelantikan bupati dan wali kota terpilih. Dilaksanakan secara serentak. Pada minggu ke 4 di bulan Februari. "Kaltim akan melantik bupati dan wali kota terpilih, bersama 207 daerah lainnya. Yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir," jelas Stephanus. Terkait, tugasnya sebagai Plh, Stephanus mengaku akan  melaksanakan tugas rutin bupati. Namun sebagai Plh, ia memiliki batasan kewenangan. Di antaranya tidak bisa melakukan mutasi pegawai, membatalkan atau mengeluarkan perizinan baru, dan melakukan pemekaran daerah. "Dengan demikian, tugas Plh hanya menjalankan tugas dan fungsi kepala daerah dalam rutinitas harian," tandasnya. Dalam kesempatan yang sama, mantan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh mengingatkan Plh menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarkat. "Terutama, tetap fokus pada penanganan COVID-19. Dan menjaga stabilitas daerah," kata Bonifasius. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Mahulu, yang memberinya kesempatan menjadi bupati definitif pertama di kabupaten termuda di wilayah Kaltim ini. "Saya dan Yohanes Juan Jenau genap melaksanakan masa bakti selama 5 tahun penuh," katanya. Terkait pelantikan Bupati Terpilih, Bonifasius yang memenangi Pilkada Mahulu 2020, mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri. “Kiat tunggu saja,” katanya Sementara mantan Wakil Bupati Mahulu, Juan Jenau  berharap pembangunan di daerahnya berkesinambungan. “Karena Mahulu merupakan bagian dari daerah perbatasan dan merupakan salaj satu wilayah strategis NKRI,” kata Juan. Ia berharap program percepatan pembangunan dan pengelolaan perbatasan negara terus berjalan. Terkait hal itu, Juan Jenau berharap Pemprov Kaltim dan Pusat melakukan percepatan akses utama dari Mahulu ke Kubar. “Termasuk jalan Trans Kalimantan yang melintas Mahulu,  itu menjadi kunci utama meningkatkan roda perekonomian Masyarakat Mahulu,”  kata Juan Jenau, yang merupakan mantan Ketua DPRD Perintis Kabupaten Kutai Barat. Pada Pilkada 2020, Juan Jenau berkompetisi dengan sang Bupati, Bonifasius Belawan Geh. Ia menggandeng pengusaha Indra Jaya. Namun masyarakat Mahulu menjatuhkan pilihan kepada Bonifasius Belawan Geh yang berpasangan dengan Yohanes Avun dengan selisih sangat lebar. Terkait jadwal pelantikan Bupati dan Wabup terpilih Kabupaten Mahulu periode 2021-2024, Pemkab Mahulu masih menunggu jadwal dari Kementerian dan Pemprov Kaltim. Berdasarkan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:131/966/OTDA  tanggal 15 Februari 2021, Perihal Pelantikan  Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota melalui Media Teleconference dan/atau Video Conference, dapat dipastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mahulu Terpilih pada  penghujung Februari 2021. Dalam Surat Kemendagri tersebut juga disebutkan, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota dilantik oleh Gubernur di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Selain Kabupaten Mahulu, Pelaksana Harian kepala daerah juga dialami di Kutai Timur. Sekretaris Kabupaten, Irawansyah memimpin daerah itu sampai ada kepala daerah definitif. Di Samarinda, Sugeng Chairuddin menggantikan kekosongan jabatan yang ditinggal Syaharie Jaang. Pasangan Andi Harun  dan Rusmadi Wongso yang terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota mesti menunggu SK Mendagri. Di Kutai Kartanegara, Sunggono untuk sementara menduduki kursi yang diraih Edi Damansyah. Sementara di Paser, Plh Bupati dijabat Katsul Wijaya. Sementara di Kabupaten Berau, Muhammad Ghazali sudah sah menerima mandate sebagai Plh Bupati.

LEBIH EFEKTIF

Pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menilai penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Plh Kepala Daerah lebih efektif dan efisien. Selain karena amanat UU Pemerintahan Daerah, penempatan Sekda sebagai bentuk kesinambungan. "Penunjukan Sekda sebagai PLH malah jauh lebih efisien dan efektif. Apalagi dengan status Sekda, akan lebih mudah menginternalisasi kerja-kerja pemerintahan, sembari menunggu pelantikan pejabat definitif," ungkapnya ketika Rabu (17/2/2021) malam. Terkait tugas atau tupoksi kewenangan yang dimiliki Plh yang terbatas, ia menilai pejabat sementara ini bisa memprioritaskan masa transisi ke pejabat definitif. "Jadi Plh ini sudah harus mengintesifkan komunikasi dan koordinasi dengan kepala daerah dan wakilnya sampai masa pelantikan nanti," tandasnya. Prioritas lain yang tak kalah penting ialah memastikan kebijakan penanganan COVID-19 yang sudah diputuskan kepala daerah sebelumnya. Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno, menilai sebaliknya.  Menurutnya jabatan Plh tidak efisien dan efektif. Namun mengingat kondisi yang sedang tidak menguntungkan saat ini. Pandemi memerlukan keputusan yang cepat dan tepat dari kepala daerah. "Sebenarnya kalau bicara soal efisien dan efektif tentu tidak efisien ya. Tapi karena tidak boleh ada kekosongan jabatan, tentu menjadi kewajiban Gubernur untuk mengisi jabatan kepala daerah. Sampai dengan Bupati dan Wali Kota terpilih dilantik," ungkapnya. Kendati keputusan Gubernur terkesan terburu-buru, namun karena yang diangkat adalah Sekda menurutnya tak menjadi masalah. "Saya pikir mereka masih mempunyai tanggung jawab untuk daerahnya, serta tugas-tugas Bupati dan Wali Kota yang tugasnya sudah berakhir," jelasnya. Kata Agiel, kekurangan dari fungsional Plh kepala daerah hanya terbatas kewenangan. Sehingga dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sangat dikhawatirkan ada suatu keputusan yang harus cepat ditangani, namun tak bisa dilakukan oleh pejabat Plh. Ia berharap tidak ada lagi penundaan pelantikan kepala daerah terpilih.  (aaa/imy/krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait