Landscape Depan Kantor Bupati PPU Akhrinya Rampung

Rabu 17-02-2021,23:38 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com –  Proyek landscape di depan Kantor Bupati  PPU akhirnya tuntas. Setelah ditekan ole Pemkab. Lantaran target penyelesaian meleset.

Proyek yang dikekerjaan oleh PT Borneo Putra Mandiri itu semula ditarget hanya sampai Desember 2020. Tapi tak rampung. Alhasil mereka dikenai denda pembayaran. Tapi pengerjaan mendapatkan tambahan waktu hingga April 2021. Meski masa perpanjangan masih ada, Kontraktor Pelaksana Ahmad Zuhdi menyebutkan konsistensi pekerja membuat proses dikerjakan lebih cepat. "Pembangunannya tuntas sejak Rabu (10/2) lalu," ujarnya, Rabu, (17/2/2021). Pekerjaan yang belum rampung itu memang tinggal sedikit. Hingga batas waktu akhir 2020 itu pekerjaan sudah mencapai 97 persen. Jadi tertinggal 3 persen saja. "Yang belum selesai adalah penanaman rumput," katanya. Posisi pekerjaannya untuk yang berada di halaman tengah. Seperti lapangan. Soal rumput itu, ia mendatangkannya dari Semarang, Jawa Tengah. Berubah dari rencana awal. Yang mestinya didatangkan hanya dari Kalimantan Selatan saja. Hal itulah yang membuat sedikit memakan waktu pengerjaan landscape tersebut. Untuk proses pengiriman. "Salah satu faktor keterlambatan karena rumput dari Kalsel kehabisan, jadi kami ambil dari luar," ujar Zuhdi. Walau sudah rampung seutuhnya, pihaknya masih berwenang atas taman ini. Setidaknya dalam kurun 6 bulan ke depan. Untuk masa pemeliharaan. Karena memang itu masih tanggung jawab kontraktor sesuai kontrak. "Kami menempatkan tujuh orang pekerja, bertugas untuk merawat taman selama enam bulan," ungkapnya. Kendati demikian, denda keterlambatan tetap diberlakukan oleh Pemkab PPU. Satu sisi ia bersyukur, sebab seluruh pekerjaan bisa selesai sebelum masa perpanjangan berakhir. Pasalnya bila masa perpanjangan itu masih terlewatkan, maka kontrak bakal diputus. Ditambah kontraktor pelaksana masih daftar hitam. "Akhirnya didenda keterlambatan dari 3 persen tersebut, yang harus dibayar per hari. Nilai persentase 3 persen. Secara total pekerjaan taman itu nilai kontraknya sekita Rp 24,6 miliar. Sementara keterlambatannya terhitung hanya selama 40 hari setelah masa kontrak berakhir. Tapi angka pembayaran denda itu masih kami hitung-hitung," sebut Zuhdi. Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, Edi Hasmoro. Selaku kepala satuan kerja proyek itu.  Untuk diketahui, sisa pembayaran yang belum dilakukan nilainya sekira Rp 1,2 miliar. Rencananya anggaran untuk itu dialokasikan pada tahun ini. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait