Ditangkap Angkut BBM Perusahaan

Rabu 17-02-2021,10:01 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

SEGAH, DISWAY – Kendaraan SR (42) dihentikan saat melintas. Di Jalan Poros Kampung Tepian Buah. Oleh petugas Polsek Segah. Karena mengangkut dua drum bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tanpa dokumen.

Kapolsek Segah, AKP Yusuf menyebut, SR ditangkap, Senin (15/2) pagi. Saat patroli rutin di Kampung Tepian Buah. “Saat itu ada mobil pikap melintas memuat dua drum yang diduga berisi BBM,” ungkapnya, Selasa (16/2). Karena mencurigakan, mobil diberhentikan untuk diperiksa. Dua drum berisi 400 liter BBM jenis solar, ternyata tak dilengkapi dokumen. “SR tidak dilengkapi izin usaha pengangkutan,” katanya. Dari keterangannya, solar akan dibawa ke perusahaan tempatnya bekerja. Di Kampung Long Laai, Segah. “Solar akan digunakan sebagai bahan bakar genset di base camp perusahaan itu,” tambahnya. Pelaku beserta barang bukti, yakni satu unit mobil beserta dua drum isi solar tersebut dibawa ke Polsek Segah untuk proses lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHP. “Terancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” ungkap Yusuf. (FST)
Tags :
Kategori :

Terkait