Akses Jalan Ditutup, Warga Rugi Puluhan Juta

Sabtu 28-09-2019,06:46 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Seorang warga menunjukan akses jalan yang diportal dengan kayu. (Disway Kaltim/ oke)

Sangatta, Diswaykaltim.com - Diduga ada oknum warga tutup akses jalan. Menuju lokasi tambang pasir galian C. Di Jalan Nuri Gang Kalimaro, RT 02. Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun. Kabupaten Kutai Timur.

Akibatnya, aktivitas warga terhenti. Padahal di sana jalan warga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari mengambil air bersih, berkebun, serta menggali pasir di lokasi tersebut.

Efek dominonya, mengular ke urusan finansial warga pemilik usaha galian C. Ditaksir, kerugian omsetnya capai puluhan juta. Polsek Kaliorang terpaksa turun tangan. Menyelidiki kasus itu.

Pemilik usaha galian C, Bernadus Masong menyesalkan sikap oknum warga tersebut. Jalan yang tertutup portal itu. Mengakibatkan kendaraan roda empat tak bisa masuk. Sehingga pasokan air bersih hanya bisa diambil. Dengan kendaraan roda dua.

"Atas peristiwa ini, saya mengalami kerugian hingga Rp 30-40 juta. Karena dalam sehari kami bisa mendapat hasil penjualan pasir Rp 15 juta. Sekarang sudah 4 hari," ujar Bernadus.

Bernadus kecewa. Usahanya yang sudah mengantongi rekomendasi izin pengelolaan. Tak dapat bergerak lagi. Padahal, ia melayani tiga kecamatan. Kecamatan Kaubun, Kaliorang, dan Sangkulirang.

"Rekomendasi galian C dikeluarkan Bupati, secara langsung. Dengan nomor 849/175. Dikeluarkan, 19 Maret 2019," jelasnya. Galian C yang dikelola  Bernadus dinyatakan legal. Sedang yang lain, ilegal.

Ia meminta kepada pihak yang menutup jalan agar membuka kembali. Pagar ulin yang disemen tersebut. Diharapkan, pemerintah setempat juga ikut turun tangan.

Sebab, ia merasa telah memberitahu aparat desa. Juga camat dan kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut. "Padahal mereka sudah janji. Tidak tau apa masalahnya," tutur Bernadus.

Ia menekankan, sudah memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda terkait hal tersebut. Ini sesuai putusan bernomor 66/PDT/2019/PT SMR.

"Kami sudah kantongi semua. Izin dan persayaratan lain. Jadi, ini hak kami. Apalagi, seluruh putusan sudah kami layangkan kepada semua pihak terkait," katanya.

Kanit Reskrim Polsek  Kecamatan Kaliorang, Budi membenarkan peristiwa itu. Ia berjanji akan menengahi.  Mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Sebab, penegak hukum wajib di tengah-tengah. Tak memihak siapapun.

"Ada dua hal yang akan kami selesaikan. Pertama masalah jalan, kedua masalah dugaan pengancaman menggunakan senjata," jelas Budi. Pertama, mencari tahu. Apakah jalan itu jalan pribadi. Atau milik pemerintah.

Kedua, polisi akan mencari oknum yang membawa senjata. Dengan laporan ancaman. "Jika terbukti, bisa kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Budi.

Camat Kaubun, Muhammad Amin, meminta kepada semua pihak.  Mengikuti putusan pengadilan. Terlebih, hal ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun berujung buntu.

Untuk itu, Amin mengajak semua taat aturan hukum. Adapun masalah portal, semua tanggungjawab aparat kepolisian.

"Kan berusaha baik (galian C berizin). Itu penghasilan masyarakat. Kami juga meminta jangan ada yang tunggangi.  Kalau soal konflik, itu urusan kepolisian. Kalau kami menyerahkan pada aturan saja," kata Amin.

Menurutnya, jalan tersebut dulumya milik perusahaan. Namun sudah dikelolah Bernadus. Yang mengelolanya. Dengan anggaran pribadi.

"Jalan bekas perusaahan. Pak Bernadus yang pelihara. Dia yang keluarin dana. Dari kami, yang mana menang pengadilan itu di ikutin. Mediasi juga sudah sering." (oke/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait