Aktivitas Sekolah Tak Tentu, Dana BOS Tetap Mengalir

Selasa 16-02-2021,13:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Sejak pandemi merambah Kaltim awal tahun lalu, aktivitas belajar mengajar di sekolah, jadi tak menentu. Meski begitu, dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tetap mengalir.

nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta memperketat pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memastikan anggaran pendidikan tepat sasaran.  Apalagi, kepala sekolah memiliki diskresi untuk menentukan alokasi penggunaan dana. Permintaan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, baru-baru ini.  Sekretaris Komisi IV,  Salehuddin mengatakan transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban perlu diutamakan. Lebih jauh, Salehuddin mendorong penguatan proses pengawasan internal. "Di tiap jenjang pendidikan itu kan ada UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas). Itu juga akan bertanggung jawab untuk proses Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Bosda yang diberikan dari kementerian maupun provinsi," kata Salehuddin. Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana BOS, kemungkinan ada sejumlah item yang tidak terserap selama pandemi. Misalnya biaya UAS atau UN. Sebabnya, dua item itu ditiadakan. Sebagai catatan, tahun lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan dua jenis pengawasan penggunaan dana BOS. Pertama melalui online BOS salur, dan offline melalui pengawasan masyarakat. Sistem online digunakan oleh pihak sekolah, sementara  pengawasan offline melalui catatan penggunaan dana BOS di papan sekolah sehingga orang tua siswa bisa ikut melakukan pengawasan. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga melakukan koordinasi serta monitoring dan evaluasi. Petunjuk teknis (juknis) dana BOS sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020. Di dalam petunjuk teknis tersebut, tercantum beberapa persyaratan sekolah penerima dana BOS seperti harus tercatat di data pokok pendidikan (dapodik) dengan catatan terbaru yang sudah ditetapkan. Pemerintah sebelumnya mengubah mekanisme penyaluran dana BOS. Setelah sebelumnya dana BOS harus melewati pemerintah daerah, sekarang bisa langsung disalurkan kepada sekolah dari pemerintah pusat. "Walaupun sifatnya bukan pengawasan mutlak pertanggung jawaban Bosda maupun Bosnas. Tapi kan dalam proses koordinasi dengan teman-teman instrumen itu ya kita lakukan," kata Salehuddin. Ia berharap proses koordinasi juga ada di Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). “Termasuk di luar struktur internal pengawasan itu termasuk di kami, komite sekolah, orangtua murid, LSM kan juga berhak mengawasi dan memberi masukan terkait proses pelaksanaannya," katanya. Terpenting, tiap proses pelaksanaan itu dipertanggung jawabkan. Baik oleh kepala sekolah atau UPTD ke Disdikbud Kaltim terus berjalan. Jika tidak dilakukan, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana. Terlebih lagi, masyarakat atau orangtua murid pun berhak mempertanyakan. "Saya pikir, kalau bicara proses pengawasan terkait realisasi Bosda dan Bosnas itu insyaallah, kita juga bagian dari instrumen yang mengawasi. Namun, dari sisi normatif ketentuan perundang-undangan, jelas memang sudah ada pihak yang juga berwenang" pungkas politisi Golkar tersebut.

Evaluasi Penyaluran Dana BOS

Pengamat pendidikan Kaltim,  Profesor Susilo mengatakan. Mekanisme penyaluran dan pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020. Dalam Permendikbud itu, sudah diatur terkait petunjuk teknis (juknis) dalam realisasi penggunaan dan penyaluran dana BOS. "Artinya dalam pelaksanaanya, dana BOS ini diawasi oleh beberapa komponen," ungkap Susilo kepada Reporter Disway Kaltim, melalui sambungan telfon, Senin (15/2). Guru Besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mulawarman (Unmul) ini menyebut. Komponen yang berperan dalam pengawasan realisasi dana BOS di antaranya. Pertama, dari unsur tim teknis manajemen BOS baik nasional dan daerah. Kedua, dari pengawasan inspektorat kementerian yang akan melakukan evaluasi program setiap akhir tahun. Ketiga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan mengaudit penggunaan anggaran. Serta,  masyarakat umum. "Dalam hal ini bisa dari pers. Atau aduan dari masyarakat. Ketika ada aduan yang muncul berarti ada permasalahan," jelasnya. Jika keempat instrumen tersebut telah dijalankan dengan optimal. Maka permasalahan terkait dana BOS akan minim terjadi. Selain ke empat instrument itu, sekolah juga punya peran penting dalam realisasi dana BOS. Susilo menyebut, dalam pelaksanaan realisasi dana BOS. Sekolah harus transparan. Penyaluran dana harus sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan. Mulai dari perencanaan, realisasi, hingga laporan. "Di juknis itu, ada format rencana dan format laporan. Dana BOS untuk apa saja, mana yang boleh dan tidak, itu sudah diatur," terang Susilo. Pihak sekolah, kata dia, perlu melaporkan laporan realisasi dana BOS itu kepada publik. Terutama, pihak komite sekolah. Agar terjadi transparansi realisasi penggunaan dana. "Mesti dikawal kita semua. Jangan sampai sekolah tidak terbuka," sambungnya. Sejauh ini, Susilo menyebut, keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana BOS di Kaltim memang belum optimal. Aduan dari masyarakat terkait permasalahan penyaluran dana BOS juga jarang terdengar. Padahal, potensi penyelewengan dana ini, cukup besar. Isu penyelewengan dana BOS itu, kata Susilo bahkan pernah disebut langsung oleh Kementerian Keuangan. "Secara nasional, Menkeu pernah memberi warning ternyata dana bos ada kasus penyelewengannya. Tapi khusus Kaltim, saya tidak bisa komentar. Karena belum pernah ada laporan," ucapnya. Potensi penyelewengan dana BOS itu, bisa terjadi. Jika tidak ada keterbukaan di internal sekolah. Bahkan, kasus korupsi bisa mungkin terjadi jika ada kesepakatan antara beberapa pihak. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang, potensi penyelewengan dana BOS itu, dinilai Susilo juga semakin besar. Namun, secara hukum, selama tidak ada delik aduan dan laporan. Maka akan dianggap tanpa masalah. Untuk itu, Susilo menyarankan pihak dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) di masing-masing daerah. Dapat menfasilitasi update informasi terkait pelaksanaan peforma dan kinerja penyaluran dana BOS. Disdikbud harus menjadi corong informasi penyaluran dana BOS. Seperti hotline atau pos media khusus. Sehingga update berita tentang dana BOS akan diterima masyarakat dengan baik.  "Itu harus dimunculkan supaya publik tahu. Dana sebesar itu harus disalurkan sesuai tujuan," pungkasnya. Sebagai informasi tambahan, pada 2020 silam, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kaltim mencapai sekitar Rp 164 miliar. Rinciannya, untuk 235 SMA negeri bersumber dari dana belanja langsung sebesar Rp 112.602.900.000. Sedangkan untuk 295 SMA swasta bersumber dari dana hibah sebesar Rp 51.479.600.000. (aaa/krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait