AKP Makhfud Hidayat
Balikpapan, DiswayKaltim.com - Penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) di Kilometer 15, Karang Joang, terus bergulir di Polres Balikpapan.
Terbaru, jajaran unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu mantan pengusaha di Balikpapan, berinisial Z (71).
"Anggota Tipikor ke Jakarta untuk memeriksa satu orang, inisialnya Z. Diperiksa di rumahnya, di Lembang, Jawa Barat, tanggal 12 Juni lalu," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Rabu (19/6/2019).
Dugaan keterlibatan Z dalam kasus ini terungkap dari keterangan seorang saksi kunci yang kini ditahan di Mapolres Balikpapan berinisial Ros.
"Sekarang sudah tinggal di Jawa. Usahanya juga sudah tidak ada di Balikpapan. Kondisinya saat ini sedang sakit jantung," bebernya.
Z adalah eks pengusaha kontraktor alat berat. Diduga merupakan salah satu pemain utama selain AW. Keterlibatannya dalam kasus ini membuat Z kemungkinan besar ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia dekat dengan AW. Dia menjadi penentu dan pengantar uang ke cluster-cluster atas dengan persetujuan AW. Dia juga mengetahui penyebab naiknya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari Rp 35 ribu per meter jadi Rp 64 ribu per meter," jelasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kepolisian terhadap kasus ini dilakukan sejak Januari 2018 lalu. Hingga kini sebanyak 66 orang diperiksa sebagai saksi, sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni mantan sekretaris dinas yang membawahi bidang pemakaman saat kasus ini terjadi periode APBD 2013, berinisial A. Satunya lagi AW, mantan anggota DPRD Balikpapan yang menjadi aktor utama dalam kasus ini.
Selain itu, Polres Balikpapan juga telah mengamankan seorang perempuan yang juga merupakan saksi kunci kasus ini berinisial Ros. Saat ini dirinya ditahan di Mapolres Balikpapan. Ros juga terlibat dalam kasus kosupsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) Balikpapan yang ditangani Polda Kaltim. Demikian juga AW yang terlibat kasus ini. (ari/dah)
Baca Juga : Polres Balikpapan Bidik Dugaan Korpusi Dana Hibah Enam Kasus PHPU Kaltim Diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi JPU Kirim Laporan Putusan AW ke Kejati, Kemungkinan Besar Ajukan Banding