Rp 15 Miliar untuk Program Sosialisasi Perda, Pokja Kritik DPRD Kaltim

Senin 15-02-2021,20:57 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - DPRD Kaltim punya program baru. Yakni sosialisasi peraturan daerah (perda). Rencananya, program itu akan mulai direalisasikan akhir bulan ini. Begitu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun.

"Sebenarnya program ini sudah lama direncanakan. Tapi tahun ini baru bisa dilaksanakan. Rencana akhir bulan ini sudah jalan," katanya kepada media ini, Senin (15/2/2021) sore. Sasaran sosialisasi adalah masyarakat. Samsun tak merincikan perda-perda apa saja yang akan disosialisasikan. Yang pasti, seluruh perda akan disosialisasikan. "Tujuannya, supaya masyarakat tahu perda-perda yang sudah diterbitkan. Yang dibuat pemprov dan DPRD. Sebab, bagaimana masyarakat menaati, kalau mereka enggak paham," ujarnya. Politisi PDIP ini menjelaskan, program sosialisasi perda ini, tak terbatas daerah pemilihan (dapil). Artinya, setiap anggota DPRD bisa saja menggelar sosialisasi bukan di dapilnya. Sementara untuk teknis penyampaiannya, bisa tatap muka, juga bisa secara daring. "Iya. Tentu kalau tatap muka, dengan menerapkan protokol COVID-19. Bisa juga (sosialisasinya) dengan sistem online," jelasnya. Disinggung soal anggaran program sosialisasi perda yang mencapai Rp 72,2 miliar, Samsun membantah. Diketahui, pada pembahasan dan pengesahan APBD 2021 Desember lalu, Sekretariat DPRD Kaltim mengajukan tambahan anggaran nilai sebesar angka tersebut. Adanya tambahan anggaran, untuk sosialisasi perda. Dikatakan Samsun, anggaran sosialisasi perda tak sampai begitu. Anggaran program sosialisasi perda, hanya Rp 15 miliar. "Enggak nyampai Rp 72 miliaran lah. Kalau tambahan total (anggaran) keseluruhan kegiatan kedewanan (dalam APBD 2021), iya. Ini enggak sampai segitu. Sekitar Rp 15 miliar," ungkapnya.

DIKRITIK POKJA 30

Program sosialisasi perda oleh DPRD tersebut, tak sepenuhnya mendapat sambutan baik dari masyarakat. Salah satu lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu kebijakan anggaran, Pokja 30 merespons. Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo mengatakan, penggunaan anggaran untuk sosialisasi di tengah pandemi saat ini, tak tepat. "Apapun alasan mereka, di situ ada anggaran Rp 15 miliar. Bagaimana kalau anggaran itu diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 saja," katanya, Senin (15/2/2021) sore. Itu dikatakan Buyung, bukan tanpa alasan. Pasalnya, kasus COVID-19 di Kaltim tak ada tanda-tanda menurun. Setiap hari selalu ada yang terpapar. Di sisi lain, adanya pandemi, sangat berdampak pada perekonomian. Terutama usaha-usaha menengah ke bawah. Ditambah dengan adanya kebijakan sterilisasi oleh gubernur. Alasan lainnya, jika sosialisasi secara tatap muka, berpotensi mengumpulkan orang banyak. Dengan begitu, potensi penyebaran virusnya ada. Bila digelar secara online, masyarakat tak mengerti secara jelas isi perda yang disosialisasikan, alias tak efektif. "Ini tinggal tergantung keberpihakan DPRD. Kalau mereka berpikir untuk masyarakat, ya seharusnya mereka memikirkan masalah yang ada. Artinya, sosialisasi perda di saat ini, tak tepat. Lebih baik anggarannya untuk penanganan COVID-19 saja," pungkasnya. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait