Posko Antigen Masuk Balikpapan Masih Berlaku hingga 27 Februari

Senin 15-02-2021,13:19 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemeriksaan di posko rapid test antigen di jalur darat menuju Balikpapan masih berlaku. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) wali kota Balikpapan.

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekarang lebih diterapkan pada pengetatan di lingkup mikro. Beberapa pelintas yang sering melakukan perjalanan Balikpapan-Samarinda dan sebaliknya mengeluhkan keberadaan posko itu. Mereka merasa diberatkan, lantaran tidak semua orang memiliki keberanian untuk dites antigen. "Saya paham itu kan untuk edukasi, tapi kalau seperti saya yang tiap hari pulang pergi Samarinda-Balikpapan waswas juga. Malah merasa takut," ujar Jupri, seorang supir bus, saat ditemui, Minggu (14/2/2021). Begitu juga dengan para penumpang bus. Ternyata masih banyak yang belum mengerti bagaimana proses pengambilan sampel antigen. "Iya, saya sering suruh penumpang pakai masker (protokol kesehatan) supaya aman," ungkapnya. Sementara itu warga sekitar di kilometer 13 merasa sudah terbiasa dengan adanya posko tersebut. "Kalau kita sering lewat, karena sudah sering ketemu petugas jadi sudah kenal. Saya juga tidak positif," ujar Usman, warga kilometer 8, Balikpapan Utara, kemarin. Posko rapid test yang berjalan secara acak itu masih diterapkan di Kota Minyak selama dua pekan ke depan. Yakni sejak 13 sampai 27 Februari mendatang. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut, posko itu masih sesuai fungsinya. Yakni sebagai upaya antisipasi lalu lalang warga luar daerah yang terkonfirmasi positif. Posko itu ditujukkan bagi moda transportasi darat dan air dalam kota. Seperti kendaraan umum angkutan massal. Taksi konvensional maupun online serta kendaraan sewaan. "Ini (masih) berlaku terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM," jelas Rizal. Posko pemeriksaan kesehatan dan pendisiplinan protokol kesehatan itu, sebelumnya sudah berjalan sejak Januari. Ada dua posko yang menjadi titik pemeriksaan, yakni di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, yakni di jalan poros Balikpapan-Samarinda. Satu lagi di Lamaru, Balikpapan Timur, poros Balikpapan-Samboja. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dari Dishub Balikpapan, Satpol PP, aparat Polri dan TNI, lebih mengutamakan kedisiplinan pengendara sebagai pelaku perjalanan darat. Khususnya dalam menerapkan 3M protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menyediakan hand sanitizer serta menjaga jarak. Jika melihat adanya pelanggaran, maka petugas yang berjaga di posko akan meminta yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen. Selain itu, SE wali kota terkait PPKM berbasis mikro dan kota juga mengatur pembatasan untuk angkutan orang. "Maksimal 50 persen dari kapasitas (semua kendaraan).  Kecuali ojek online dan ojek pangkalan, penumpang 100 persen dari kapasitas," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait