Pusing Cari Duit, Pemkab Mahulu Mulai Gencar Narik Pungutan dari IMB

Sabtu 13-02-2021,11:21 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Mahulu terus memutar otak. Salah satunya memaksimalkan pajak dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Mahulu mengungkapkan, hal itu harus dilakukan. Karena untuk objek penghasil PAD dari Izin Mendirikan Bangunan belum maksimal. Dari tata kota saja belum ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum. Sehingga dibidang perizinan dalam Ibukota Mahulu, Ujoh Bilang bisa dibilang belum bisa diharapkan menghasilkan maksimal. “Untuk Ibuk ota Mahulu, Ujoh Bilang, tidak bisa secara langsung berlaku IMB. Harus disosialisasikan secara massal. Karena kondisi tata letak perumahan warga sejak awal adalah kampung, berubah menjadi kota,” terang Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan DPMP2T Mahulu, Kurnia. Kurnia menyebut, pihaknya akan mensosialisasikan terkait kewajiban Izin Mendirikan Bangunan jika masyarakat akan mendirikan bangunan. Utama titik beratnya diwajibkan diwilayah perkotaaan (Ujoh Bilang) sebagai Ibukota Mahulu. “Akan segera dipasang papan plang wajib IMB. Yaitu disepanjang jalan protokol perkotaan yang akan ditata di Ujoh Bilang. Kalau langsung sangat sulit,” ungkapnya. Menurut Kurnia, meski demikian, namun DPMP2T Mahulu akan berusaha untuk memenuhi proyeksi bagi PAD Mahulu TA 2021 sebesar 75 persen dari besaran proyeksi pendapatan dari objek Izin Mendirikan Bangunan. “Untuk didalam Kampung Ujoh Bilang yang berpenduduk padat dengan bangunan berdempetan, mungkin akan dilakukan pendekatan dengan pemerintahan kampung dan adat,” ucapnya. Dia menambahkan, mengapa tidak bisa langsung diberlakukann Izin Mendirikan Bangunan. Karena Ujoh Bilang yang dulu kampung, kini menjadi pusat ibukota kabupaten. Jadi harus ada pendekatan menyeluruh terkait kewajiban Izin Mendirikan Bangunan. “Sebenarnya wilayah dibantaran Sungai Mahakam sesuai tata kota, masuk dalam jalur hijau. Untuk itu perlu sinergis antar OPD. Utama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pemerintahan kampung dan lembaga adat” jelasnya. Terhadap kewajiban IMB, selain di Ibukota Kabupaten, Ujoh Bilang, DPMP2T Mahulu juga akan mensosialisasikan hal ke kecamatan. Karena potensi PAD dari objek IMB selama 7 tahun Mahulu mekar dari kabupaten induknya Kubar, memang belum pernah diberlakukan. “Untuk 5 kecamatan se-Mahulu akan segera disosialisasikan. Di kecamatan, utama bangunan yang berkaitan dengan objek pajak. Yang berada dikawasan ibukota kecamatan. Bahkan rekomendasi untuk membuat IMB di kampung dan kecamatan perlu ada rekomendasi dari kecamatan,” tandas Kurnia.(imy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait