Sebanyak 619 RT di Balikpapan Terpapar Corona, 5 Masuk Zona Oranye

Jumat 12-02-2021,22:32 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Diketahui, ada sebanyak 1.669 jumlah RT di Balikpapan. Angka persentase itu setara dengan 619 RT. Dari jumlah itu, ada 614 RT yang masuk dalam kategori zona kuning. Sisanya, 5 RT masuk dalam zona oranye. Namun sampai saat ini satgas belum menemukan kawasan RT di zona merah.

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sebaran pasien positif COVID-19 di Kota Minyak makin mengkhawatirkan. Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan memetakan 37 persen lingkungan rukun tetangga (RT) sudah terpapar COVID-19 selama tujuh hari terakhir. Diketahui, ada sebanyak 1.669 jumlah RT di Balikpapan. Angka persentase itu setara dengan 619 RT. Dari jumlah itu, ada 614 RT yang masuk dalam kategori zona kuning. Sisanya, 5 RT masuk dalam zona oranye. Namun sampai saat ini satgas belum menemukan kawasan RT di zona merah. Adapun kelima RT yang masuk dalam zona oranye adalah RT 15 di Damai Baru, Balikpapan Selatan. Kemudian RT 10 di Manggar Baru, Balikpapan Timur. Di situ satgas mencatat ada delapan rumah warga yang terkonfirmasi positif. Kemudian RT 39 di Manggar, Balikpapan Timur, RT 29 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, serta RT 14 Karang Joang, Balikpapan Utara. “Sisanya yang 1.050 RT atau 63 persen yang tidak ada kasus aktif, zona hijau,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan Rizal Effendi, saat meluncurkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, di RT 10, Manggar Baru, Balikpapan Timur, Jumat (12/2). Rizal menyebut kasus aktif selama tujuh hari belakangan akan terus dipantau. Kasus aktif itu juga yang menjadi dasar penentuan zonasi. Contohnya, zona hijau adalah kawasan RT yang warganya bebas COVID-19 selama 7 hari terakhir. Zona kuning menandakan adanya 1 sampai 5 rumah warga yang terkonfirmasi positif. Sementara zona oranye menandakan adanya 5 sampai 10 rumah warga yang terkonfirmasi positif. Sedangkan lebih dari 10 rumah warga terkonfirmasi positif akan ditandai sebagai zona merah. Menurut Rizal, penerapan PPKM skala mikro lebih ditekankan pada upaya pencegahan dan pengendalian oleh masyarakat di tiap lingkungan RT. Yakni dengan cara membentuk satgasnya sendiri. "Jadi ini memerlukan kebijaksanaan Pak RT, tokoh masyarakat, ustaz," katanya. Seorang ketua RT akan mendapat tugas cukup berat. Karena saat wilayahnya masuk dalam zona oranye, maka yang bersangkutan diminta bekerjasama puskesmas dan Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan. Menemukan suspek kasus positif, melakukan isolasi mandiri pasien positif dan melacak kontak eratnya. "Misalnya, saya positif, maka harus dicari 30 orang di sekitarnya," katanya. Keluar masuk orang ke wilayah RT tersebut juga harus diawasi dengan ketat. Sehingga memerlukan koordinasi dengan petugas keamanan dan pihak berwenang. Rumah ibadah, tempat bermain anak dan fasilitas umum lainnya harus ditutup sementara. Sampai ada tanda-tanda perubahan zonasi. "Ya itu ada enam hal. Mungkin yang paling berat menutup rumah ibadah saja, yang harus dimusyawarahkan baik-baik," ungkapnya. Dalam peluncuran PPKM Skala Mikro, para pejabat yang hadir sempat melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar rumah warga. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait