Lamban Penyelesaian Jalan Bebas Hambatan Balikpapan-Samarinda

Rabu 10-02-2021,14:20 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Akhir bulan lalu, operator Tol Balikpapan-Samarinda menyebarkan keterangan pers. Isinya laporan perkembangan pembangunan konstruksi, yang diklaim sudah mencapai 99,93 persen. PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (PT JBS) pede, dalam waktu dekat, jalan berbayar segera beroperasi penuh.

nomorsatukaltim.com - DALAM keterangan yang dilayangkan ke Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com itu, Direktur Utama PT JBS, S.T.H Saragi menjelaskan, hingga 22 Januari 2021, secara keseluruhan, pembebasan lahan untuk Seksi I dan Seksi V telah mencapai 99,97% dan progres konstruksinya telah mencapai 99,93%. “Saat ini sisa pekerjaan berupa perbaikan penurunan badan jalan di Sta 2+600 Seksi V, perbaikan tanah dasar panel 2 dan 3 Seksi I, dan perkuatan timbunan abutment box traffic di Sta 22+050.” “Kami terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait percepatan penyelesaian Seksi I dan Seksi V, karena berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang masuk dalam lingkup Pemerintah," jelas Saragi. Tapi hanya tak sampai sepekan sejak pernyataan resmi itu, puluhan warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, ‘menggeruduk’ DPRD Kaltim. Kepada wakil rakyat di Karang Paci, para pemilik tanah mengadukan lahan yang dijadikan proyek tol Balikpapan-Samarinda belum diganti rugi. “Kami mengadu ke sini, supaya masalah ini segera diselesaikan,” kata Alkhairu Yoyon. Ia bersama puluhan pemilik lahan sudah menempuh berbagai upaya. Mulai mediasi, demonstrasi, sampai jalur litigasi. Dalam pertemuan perdana dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selasa (2/2/2021) mereka menyatakan belum menerima pembayaran. Sepeser pun. Selain ganti rugi yang tak kunjung ditepati, juga tuntutan ganti tanam tumbuh imbas pembangunan akses keluar masuk pintu tol Samboja. “Masalah ini kan sebenarnya sudah lama terjadi. Kalau tidak segera diselesaikan, warga yang lain tidak akan mau melepas lahannya untuk (pengembangan) tol,” kata Yoyon lagi. Yoyon mengaku lahan miliknya seluas 2 hektare terkena proyek jalan berbayar, tapi belum mendapat pembayaran. “Kami berharap DPRD Kaltim mengusahakan masalah ini agar lekas selesai dengan mendorong tim Satgas. Itu harapan kami mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya. Satgas yang dimaksud ialah Satgas yang dibentuk pemerintah daerah dalam penyediaan lahan. Setidaknya ada dua satgas yang disebut DPRD. Satgas A mengatur perencanaan. Kemudian Satgas B terkait inventarisir lahan dan pembayaran. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mendesak Satgas yang memiliki kewenangan mengganti rugi lahan segera menyelesaikan persoalan ini. Ia mensinyalir kemungkinan adanya indikasi perbuatan tindak pidana dalam permasalahan ini, yang dibiarkan berlarut-larut. Data yang dihimpun oleh DPRD Kaltim, diketahui bahwa ada 57 hektare lahan milik 35 Kepala Keluarga yang (KK) belum menerima ganti rugi dari pemerintah. "Satgas terkesan tidak serius, ini kita undang berulang kali malah tidak hadir. Kemudian, hasil RDP ini justru berkembang ada indikasi perbuatan tindak pidana yang ada di dalam permasalahan ganti rugi lahan ini," ucap Jahidin. Disampaikannya, pada saat Komisi I DPRD Kaltim menggelar RDP, turut dihadiri Kakanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim, Dinas Pertanahan Kukar, serta perwakilan masyarakat. Jahidin turut menyampaikan bahwa kelompok tani yang merasakan dampak akibat pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda tersebut sudah menguasai lahan selama 20 tahun. Namun, kelompok tani justru dianggap tak layak mendapatkan ganti rugi lahan. "Jelas kelompok tani di sana tanam tumbuhnya ada dan dipanen setiap saat. Tetapi dianggap tidak layak untuk dibayar. Ini kan penjelasan yang menyesatkan. Dan ini seperti mengarah ke penyalahgunaan jabatan," ungkapnya. Seandainya sepanjang yang dibayarkan ke masyarakat itu dalam jumlah yang wajar, maka itu bukanlah penyalahgunaan wewenang. Terlebih lagi, lahan sudah diverifikasi. Mengacu pada hal tersebut, jelas wajib dibayarkan. "Hak rakyat itu jangan dikebiri sebagai pencari keadilan," tegas Jahidin. Politisi dari Fraksi PKB itu memberi salah satu contoh. Disampaikannya kalau ada salah seorang anggota kelompok tani yang jelas terdaftar bahwa pernah menerima pembayaran ganti rugi. Namun faktanya, yang bersangkutan tak pernah menerima sedikit pun ganti rugi tersebut. Dalam hal ini, Jahidin mendesak kepada Satgas untuk bisa memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Sekaligus dengan nominal yang sesuai.  "Kalau tindakan seperti itu kan yang nyatanya tidak diberi ganti rugi malah menyengsarakan masyarakat," tegasnya. "Apalagi di Kaltim kan punya aturan tentang tanam tumbuh. Ada 3 kategori yaitu tanaman bibit, sedang dan produktif. Itu semua wajib diganti rugi yang menuntungkan bagi masyarakat," tandasnya. Terkait dengan permasalahan di km 38, perluasan tol berada di luar Penetapan Lokasi (Penlok). Sehingga belum dibentuk satgas. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, untuk memastikan apakah akan dibentuk satgas kembali, ataupun akan dieksekusi oleh PU. "Satgas ini tetap kita dorong, karena ada hak warga yang harus diselesaikan, jangan sampai terzalimi," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menerima kabar Satgas telah melakukan pembayaran, namun disinyalir penerimanya bukan orang yang berhak mendapatkannya. "Kami minta semua pihak juga kooperatif, untuk benar-benar punya komitmen yang kuat untuk membayarkan hak masyarakat," ungkap politisi PDIP itu. DPRD Kaltim kembali memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran lahan warga. Persoalan lahan telah muncul sejak rencana pembangunan tol Balikpapan-Samarinda pada tahun 2011. Hal ini karena adanya pro kontra penggunaan kawasan lindung dalam proyek itu. Berdasarkan data Disway Kaltim, sejak Seksi II hingga IV difungsikan, ada sejumlah peristiwa yang menarik perhatian. Pada pertengahan tahun lalu misalnya, pemilih lahan memblokade km 13 karena lahan belum diganti rugi. Selanjutnya pada Agustus 2020, PN Balikpapan menggelar sidang putusan penetapan konsinyasi dana ganti rugi warga di kawasan Karang Joang Balikpapan Utara. Penitipan dana ganti rugi atas 38 perkara konsinyasi lahan milik warga km 18-23 ditetapkan sebesar Rp 28 miliar. Untuk mendapatkan uang konsinyasi itu, warga harus memiliki surat pengesahan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Balikpapan. Belakangan Kantor BPN Balikpapan tak mengeluarkan surat pengesahan lantaran adanya tumpang tindih kepemilikan. Secara keseluruhan, Tol Balikpapan-Samarinda memiliki total panjang 97,99 km yang dibagi menjadi lima seksi. Seksi V ruas Sepinggan (11,09 km)-Balikpapan (km 13). Seksi I ruas Balikpapan (km 13)-Samboja (22,03 km). Seksi II ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 km). Seksi III Muara Jawa-Palaran (17,30 km), dan Seksi IV Palaran-Samarinda (16,59 km). (aaa/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait