‘Nyai Saraf’ Tersangka Ujaran Kebencian

Rabu 10-02-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Polresta Balikpapan telah menahan RV alias Nyai Saraf sebagai tersangka ujaran kebencian. Ini akibat ulahnya melontarkan ujaran kebencian dengan bahasa yang tak pantas di akun Facebook Noni Vhian. Bahkan sampai menyebut nama Andi Zulfan, yang berujung pelaporan ke kepolisian.

Kuasa hukum Andi Zulfan, Hadi Iswan Noor mengadukan akun Facebook tersebut ke Polresta Balikpapan, Rabu (18/11/2020) silam. “Pihak terlapor sudah berstatus tersangka. Dan sudah ditahan di Polresta Balikpapan, Jumat (5/2/2021) kemarin," ujarnya, Selasa (9/2/2021). Saat menyinggung perihal konten ujaran kebencian yang dimaksud, Hadi menjelaskan perkataan kasar muncul pada detik ke-54. Terlebih, dalam video berdurasi 28 menit tersebut, terlapor sembari menenggak minuman keras. Sementara maksud dari postingan yang bertajuk "Untuk kubu thanos yang masih enggak ngerti Plt ama PJ" tersebut, terlapor sejatinya hendak meluruskan mengenai definisi antara Plt (Pelaksana Tugas) dan PJ (Penanggungjawab). "Terlepas daripada itu, kita melakukan pelaporan ini murni laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan harga diri seseorang sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)," jelas Hadi. Meski begitu, dia mengatakan tidak ada salahnya bagi siapapun yang ingin mengutarakan pendapat melalui media sosial. Sepanjang menggunakan penyampaian yang santun dan tidak provokatif. Sehingga tidak menimbulkan keresahan dan perpecahan ataupun tindakan provokasi. Menurutnya, cara penyampaian oleh akun tersebut tergolong tak pantas untuk dikemukakan kepada publik. "Saya rasa, apabila ada kesalahan dari pihak manapun, alangkah lebih baik dan bijaksananya disampaikan dengan santun dan kalimat bertanya. Apalagi pihak yang disebut namanya ini adalah pihak yang lebih tua," tegasnya. Lanjut Hadi Iswan Noor, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Diharapkan dengan adanya kasus ini, masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat bisa lebih bijak dan santun lagi. "Ini kami jadikan pembelajaran bagi masyarakat. Silakan berpendapat, silakan berargumen, tapi dengan cara yang bijak dan santun ya," tutupnya. Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto membenarkan, Polresta Balikpapan telah menahan terlapor berinisial RV. "Iya benar, sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan juga sudah kita tahan," ujarnya. Lanjut kasat reskrim, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk persidangan. "Prosesnya saat ini pelengkapan berkas biar P-21 (lengkap) dan segera disidangkan," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait