Pengeroyok Polisi di RS Pertamina Balikpapan Terancam 5 Tahun Bui

Minggu 07-02-2021,20:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan anggota polisi, Minggu (24/1/2021) lalu.

Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengungkapkan, keempat pelaku pengeroyokan anggota Polsek Balikpapan Selatan Bripka Marjono itum yakni ST (51), NM (32), SP (35), dan RF (25). Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Melalui rilisnya di hadapan awak media, Wakapolresta Balikpapan didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan kronologis penganiayaan tersebut.  Aksi kekerasan itu awalnya menggunakan tangan kosong secara bersama. Dimulai oleh ST, lalu SP mengambil sapu dan mengayunkan ke arah muka Bripka Marjono. "Pada saat itu, para terduga pelaku ini melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas mengamankan, mendokumentasikan semua kegiatan yang ada di RS Pertamina (RSPB)," ujar AKBP Sebpril, Sabtu (6/2/2021) lalu. Akibat kejadian itu, Bripka Marjono sendiri mengalami memar pada bagian pelipis sebelah kiri dan bagian kepala. Lanjut Sebpril, semua pelaku tersebut merupakan keluarga terdekat, termasuk anak kandung dari almarhum serta menantunya. Di samping keempat pelaku, Satreskrim Polresta Balikpapan turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka, rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas milik RSPB, dan satu buah gagang sapu. Keempat tersangka dijerat pidana penjara, mengacu pada Pasal 170 KUHP. "Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang," jelasnya. Keempat tersangka kemudian terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait