Belum Penuhi Parameter PPKM, Samarinda hanya Andalkan Surat Edaran

Sabtu 06-02-2021,03:10 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

"Ada empat parameter untuk menerapkan PPKM. Semuanya Samarinda belum masuk. Makanya belum memenuhi syarat," sebutnya.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kasus positif terjangkit virus corona mengalami peningkatan beberapa hari terakhir. Kamis (4/1/2021) lalu Dinas Kesehatan Samarinda melaporkan 116 terkonfirmasi positif. Sehari sebelumnya, dilaporkan 111 kasus positif. Pun begitu seminggu terakhir. Beberapa kali satgas di ibu kota provinsi ini mencatat kasus di atas angka 100. Setidaknya selama Januari dan Februari tahun ini. Namun demikian, Samarinda belum mulai merencanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Tidak ada (rencana PPKM, red)," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismid Kusasih, saat ditanya perihal itu, Kamis (4/2/2021). Ia mengklaim bahwa Samarinda belum ingin menerapkan bukan karena tidak mau. Tetapi karena secara statistik, Kota Tepian belum memenuhi tolak ukur untuk menerapkan PPKM. "Ada empat parameter untuk menerapkan PPKM. Semuanya Samarinda belum masuk. Makanya belum memenuhi syarat," sebutnya. Namun begitu, untuk menyikapi adanya peningkatan kejadian terkonfirmasi positif harian. Dan angka kasus positif aktif. Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. SE bernomor 360/1692/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pada Kegiatan Di Malam Hari itu, menyasar para pelaku usaha. Pengelola atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum. Kemudian tempat wisata, rumah makan, kafe, sarana hiburan dan masyarakat Kota Samarinda secara umum. Pemkot atau Satgas COVID-19 Samarinda menimbang catatan harian kasus oleh diskes pada 2 Februari 2021. Yang menyatakan Samarinda penyumbang kasus positif harian tertinggi di Kaltim. Selain itu, satgas telah melakukan investigasi terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin prokes. Maka, secara ringkas, SE yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang itu menekankan pada sasaran SE tersebut untuk menerapkan 4 M secara ketat. Masyarakat diminta menjaga diri, menghindari kerumunan dan menjaga kebersihan lingkungan. Sasaran tersebut di atas diminta membatasi kegiatan hingga pukul 20.00 Wita. Apabila ada yang melanggar, pemkot akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak SE ini diedarkan sampai 10 Februari mendatang. "Semoga SE wali kota itu bisa menahan lajunya penyebaran COVID-19 di Samarinda," tandas Ismid. (das/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait