Kelabui Petugas, Pengedar Simpan Sabu Dalam Kutang

Rabu 03-02-2021,19:12 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Polsek Loa Kulu kembali meringkus komplotan pengedar sabu-sabu. Ada sebanyak tiga pelaku yang diringkus, masing-masing D (35), AH (41) dan B (44). Ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Awal cerita, Polsek Loa Kulu mendapati laporan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Benar saja, kepolisian pun berhasil mendapati dua tersangka pertama. Yakni D dan AH. Pasangan suami-istri (pasutri). Di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu. Dari tangan kedua tersangka didapati satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,26 gram. Untuk mengelabui petugas, poket narkoba disimpan rapat di dalam kutang. Tidak sampai di situ, Polsek Loa Kulu langsung melakukan pengembangan. Terkait asal mula sabu-sabu yang dikantongi oleh dua tersangka. Tidak perlu waktu lama. Dengan sigap anggota Polsek Loa Kulu berhasil meringkus satu pelaku lagi. Setelah ditelusuri, akhirnya didapati identitas dengan inisial B (44). Yakni warga Samarinda. "Tersangka D memesan narkotika jenis sabu kepada B seharga Rp 500 ribu," ujar Kapolsek Loa Kulu AKP Ghanda Syah Hidayat, Rabu (3/2/2021). Langsung saja dilakukan penggeledahan. Kembali polisi amankan dua poket sabu-sabu total berat 2 gram. Ghanda pun memastikan, saat ini tengah memastikan memburu satu pelaku lagi. Diduga terlibat jaringan narkoba besar. Sementara itu, pelaku D menjelaskan baru kembali menekuni pekerjaan lamanya ini sejak dua bulan silam. Diakuinya hanya sekedar untuk dipakai saja. Sabu seberat 0,26 gram yang didapati darinya merupakan sisa pemakaian sebelumnya. Dan mengakui baru menghirup udara segar belum lama ini. "Baru keluar Lapas 2020 lalu," ucap pelaku. Ghanda pun memastikan, barang haram tersebut berasal dari Samarinda. Dan berdasarkan laporan masyarakat, pasutri ini sering mengedarkan di sekitar daerah Desa Jembayan. Ketiganya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Ketiganya terancam Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 132 ayat 1 Undang-Unsang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (mrf/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait