Empat Kader PKS Balikpapan Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu 25-09-2019,10:28 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Amin Hidayat dan rekannya siap untuk menempuh jalur hukum. ============   Balikpapan, DiswayKaltim.com – Konflik di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kaltim semakin panas. Tiga anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PKS mulai angkat bicara soal surat peringatan yang mereka terima. Bahkan, ketiganya siap menempuh jalur hukum jika dimakjulkan sebagai anggota DPRD Balikpapan melalui pergantian antar waktu (PAW). Mereka adalah Amin Hidayat, Hasanuddin dan Sandy Ardian. "Intinya sama seperti Pak Syukri (tempuh jalur hukum). Kita diberi SP dua karena tidak tanda tangan. Saya di Garbi (Gerakan Arah Baru Indonesia) hanya partisan. Iya, kita akan tempuh jalur hukum jika di-PAW," kata Amin kepada DiswayKaltim.com di Kantor DPRD Balikpapan 23/9/2019. Senada, Hasanuddin juga menegaskan hal sama. Bakan Dia telah menyiapkan pengacara. Jika tiba-tiba PKS melakukan langkah PAW. "Kita melakukan perlawanan. Kita sudah siap, sudah dipertimbangkan. Dan sudah siapkan pengacara. Ya risiko perjuangan," katanya. Sementara Sandy, saat dimintai keterangan berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan secara baik-baik. Sehingga baik partai dan para anggota DPRD-nya tidak sama-sama dirugikan. Namun, jika keputusan pemecatan dikeluarkan PKSA. Sandy juga tak mau tinggal diam. Dia akan bergabung bersama tiga rekannya menempuh jalur hukum. " Yang pasti, kita mendudukkan permasalahan pada tempatnya (jalur hukum). Kita perlu lah orang, dalam hal ini pengacara," kata Sandy. Diketahui, ada 6 anggota DPRD PKS yang mendapat surat peringatan. Empat anggota di DPRD Balikpapan, satu anggota di DPRD Kaltim dan satu lagi di DPRD Bontang. Mereka mendapat SP lantaran belum menandatangani pakta integritas. Perjanjian antara partai dengan kadernya. Alasannya, pada pakta integritas yang disodorkan PKS dinilai mengancam dari kursi legislative. Salah satu poin perjanjian, juga melarang terlibat dalam kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Khususnya ormas yang dimaksud adalah Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi). Padahal mereka mengakui hanya menjadi partisan. Bukan sebagai anggota apalagi pengurus. "Kita kan berorganisasi bebas. Kemanapun juga bisa. Selama tidak dilarang negara atau tak bertentangan dengan undang-undang. Kalau Garbi menjadi suatu hal yang dipermasalahkan, ya landasannya apa," kata Sandy. Terkait ini, Ketua DPW PKS Kaltim Harun al Rasyid saat dikonfirmasi menyayangkan. Enam wakil rakyat tersebut justru menolak pakta integritas. Padahal, kata Harun, isinya tidak mencakup pergantian antar waktu (PAW). Termasuk larangan bagi anggota dewan untuk bergabung dengan Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi). Poin yang tidak disepekati justru tak berkaitan dengan Garbi. Partai hanya meminta setiap kader mengikuti kegiatan yang rutin diadakan. Kegiatan itu berupa pembinaan-pembinaan bagi kader-kader PKS. “Ada yang keberatan dengan masalah itu. Padahal itu kewajiban melalui Anggaran Dasar. Kan setiap partai ada pembinaan kepada kader-kadernya,” kata Harun di DPRD Kaltim, Selasa (24/9/2019) sore.(sah/dah).

Tags :
Kategori :

Terkait