Pembunuh Wanita di Barong Tongkok Berhasil Dibekuk Polres Kubar

Selasa 02-02-2021,23:51 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kubar, nomorsatukaltim.com –Pelaku pembunuhan perempuan di Sumber Sari, Barong Tongkok  berhasil ditangkap Polresta Kubar.

Kapolres Kubar AKBP Irawan Yuli Prasetyo membenarkan, dari laporan warga ke Polres Kubar, diduga terjadi kasus pembunuhan. “Luka disekujur tubuh korban akibat usukan benda tajam,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrimn AKP Iswanto, dalam konferensi pers, Selasa (2/2/2021). Menurut Kapolres, korban bernama Medelin (20) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tusukan di leher. “Tersangka pelaku telah berhasil diamankan. Yaitu tersangka MM (21). Menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban dua pekan lalu,” urainya. Tersangka mengakui bahwa melakukan pembunuhan terhadap korban karena kecewa dan sakit hati kepada korban. “Pelaku menyebut ingin menyetubuhi korban. Namun saat diajak korban menolaknya,” tambah Irawan. Kapolres menjelaskan kronologisnya. Minggu (17/1/2021) lalu korban meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp2 juta. Saat itu pelaku merayu korban untuk mau diajak berhubungan intim. Korban tidak mau. Karena memang berniat hanya meminjam uang saja. “Menurut tersangka, dia sakit hati. Karena itu dia berniat menghabisi nyawa korban yang merupakan warga RT 1 Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung,” urainya. Akhirnya tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatApps (WA) pada Senin (1/2/2021). Tersangka membujuk korban dengan mengimingi uang Rp 600 ribu. “Tersangka (MM) menjemput korban di depan salah satu sekolah di kawasan Busur, Kelurahan Barong Tongkok. Korban pun dibawa ke rumah pelaku,” ujar Kapolres. Sesampai didepan rumah itu, korban meminta uang yang dijanjikan. Ternyata pelaku tidak memiliki uang, dan berusaha untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya. “Korban menolak permintaan tersangka. Tersangka mengambil pisau yang sudah dipersiapkannya. Pada rentetannya tersangka pelaku sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban,” ucap Kapolres. Akhirnya tersangka MM mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau saat bergulat. Korban sempat berhasil merebut pisau yang digenggam pelaku. Kemudian menusukkan pisau itu ke kaki pelaku agar menjauh. “Merasa kakinya ditusuk, tersangka pelaku menjadi lebih kalap dan berupaya merebut pisau dari tangan korban. Begitu pisau berhasil direbut, tersangka langsung menusuk bagian leher korban,” urai AKBP Irwan Yuli Prasetyo. Satreskrim Polres Kubar akan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Yakni dengan sejumlah alat bukti pendukung dan meminta keterangan sejumlah saksi. “Sementara diketahui, penyebab korban meninggal karena luka tusukan pada leher,” tutur Kapolres. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya handphone (HP), dua unit sepeda motor korban dan pelaku, serta pisau yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3). “Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya. (imy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait