Kutim Belum Masuk Kriteria Terapkan PPKM

Selasa 02-02-2021,12:59 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kutim, nomorsatukaltim.com – Rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Kutai Timur (Kutim) digelar Senin (1/2) siang. Isu yang mencuat adalah rencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun ternyata hal itu belum bisa diterapkan.

Lantaran, Kutai Timur belum memenuhi kriteria daerah yang wajib menjalankan PPKM. Rapat berlangsung di Markas Kodim 0909/SGT siang. Dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur Irawansyah didampingi Dandim 0909/SGT, Letkol Cze Pabate. Berbagai pihak menyatakan setuju dengan penerapan PPKM tersebut. Mengingat, warga Kutim kerap acuh menjalankan protokol kesehatan. Namun Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur Bahrani Hasanal mengingatkan, untuk menjalankan PPKM ada beberapa kriteria. Seperti melihat ketersediaan tempat perawatan di rumah sakit harus terisi 80 persen. Ternyata ruang penanganan COVID-19 di RSUD Kudungga hanya 60 persen terisi. Kemudian melihat tingkat kematian yang harus lebih 3 persen dari kasus nasional. Terrnyata di Kutai Timur angkanya hanya menyentuh 1,3 persen. Dan tingkat kesembuhan harus kurang dari 83 persen. Tapi warga Kutim yang berhasil sembuh mencapai 90 persen. “Hanya tingkat kasus aktif saja yang masuk kriteria. Yaitu mencapai lebih 14 persen,” ujar Bahrani. Tetapi untuk jaga-jaga, Kutim coba memoles aturan PPKM tetap bisa dijalankan. Pengetatan kegiatan masyarakat dipastikan bakal berlaku. Termasuk memberikan sangsi yang bakal lebih tegas lagi. Acuan hukum pun masih memakai SK Bupati sebelumnya. “Karena penerapan saja lagi yang masih kendor kita jalankan,” ucap Irawansyah, Sekkab Kutim. Jika sebelumnya, petugas masih memberi toleransi terhadap berbagai kegiatan masyarakat. Kali ini dicoba untuk lebih tegas. Kerumunan warga dipastikan bakal dikurangi. Mulai dari sekedar kumpul-kumpul, hajatan sampai kegiatan keagamaan bakal diawasi. “Jadi semua aktivitas bakal dipantau dan harus lapor ke tim Satgas Penanganan COVID-19,” imbuhnya. Jenis usaha seperti cafe dan restoran yang sering menimbulkan kerumunan diminta dapat mengurangi ketersediaan tempat duduk. Sanksi tegas menanti jika cuek terhadap anjuran itu. Mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin usaha bakal dijatuhkan. “Karena di SK Bupati itu tertuang pula sanksi mengenai itu. Jadi tinggal mengacu saja kepada SK tersebut,” tegasnya. Hingga kini potensi penyebaran COVID-19 masih terus meningkat di Kutim. Bahkan hingga ke pelosok desa. Penjagaan posko di wilayah perbatasan pintu masuk Kutim coba diaktifkan kembali. Begitu juga dengan sosialisasi terkait disiplin protokol kesehatan juga wajib ditingkatkan. Demi mengurangi penyebaran COVID-19 di daerah ini. “Semua itu, akan di koordinasikan hingga tingkat desa-desa,” tandasnya. (bct)
Tags :
Kategori :

Terkait