Tersangka Pengeroyokan Anggota Polsek Balikpapan Selatan Bertambah

Jumat 29-01-2021,20:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kasus pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Marjono terus berlanjut hingga kini. Jika sebelumnya Sat Reskrim Polresta Balikpapan telah menetapkan seorang tersangka, kini jumlah tersangka bertambah lagi.

Sebelumnya, diduga pelaku pengeroyokan ada tujuh orang, namun usai dilakukan gelar perkara, menyisakan empat orang. Di mana satu telah ditetapkan sebagai tersangka dan menunggu tiga orang yang belum bisa diperiksa akibat terjangkit COVID-19. "Sudah ada yang kita tahan itu. Baru satu. Tiga orang masih belum kita proses, masih ada kendala kesehatan," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Jumat (29/1/2021). Lanjut Turmudi, mereka yang melakukan tindakan penganiayaan tersebut, berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak berwajib, sebatas emosi semata. Lantaran mengira Bripka Marjono merupakan seorang wartawan, di mana pihak keluarga tidak berkenan diliput oleh media. Berkat tindakan tersebut, Kombes Pol Turmudi pun menyayangkan. Sebab di tengah pandemi seperti ini, menurutnya, masyarakat mesti saling prihatin. "Jangan keprihatinan ini malah menimbulkan masalah bagi keluarga yang sedang kesusahan. Kalau yang seperti ini kan kasihan kita semua," jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. Di mana selepas tiga orang terduga setelah dinyatakan sehat, akan meneruskan proses pemeriksaan. Sementara itu, bagi Bripka Marjono, Kombes Pol Turmudi mengaku masih mengistirahatkan. "Dia cuma lebam saja bagian muka. Di bagian pipi, kanan sama kiri. Masih diistirahatkan," tambahnya. Terpisah, saat dihubungi nomorsatukaltim.com, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto membenarkan tersangka dalam kasus penganiayaan ini bertambah. "Iya ada tiga lagi setelah sebelumnya ada satu yang lebih dulu kita tahan," ujarnya. Lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, yang pertama ditetapkan sebagai tersangka adalah SP (36), kemudian ST (50), NA (31), dan AF (23). "Cuman yang tiga orang ini masih positif COVID-19. Tunggu sehat baru kita periksa dan amankan," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait