Selesaikan Izin Dulu

Kamis 28-01-2021,10:11 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Komisi III DPRD Berau, memanggil PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) dan PT Pelayaran Tempuran Emas (Temas), guna mempertanyakan izin penggunaan truk-truk kontainer yang mengangkut peti kemas, serta jam operasionalnya.

Rapat yang diselenggarakan tertutup pada Selasa (26/1) itu, Komisi III juga memanggil Dinas Perhubungan Berau, KUPP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. Ketua Komisi III DPRD Berau Saga mengatakan, dalam rapat diketahui, baik PT Temas dan SPIL yang beroperasi di Berau, belum memiliki izin penggunaan angkutan jalan. “Jadi mereka ini harus menyelesaikan masalah perizinan yang belum ada,” ungkapnya. Dirinya meminta, kepada ke dua perusahaan tersebut, segera menyelesaikan masalah perizinan. Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan masing-masing perwakilan dari PT Temas dan SPIL sudah ada komitmen. Bahwa Maret mendatang, tidak ada lagi pembongkaran barang dengan kontainer di luar dari pelabuhan Tanjung Redeb. Apalagi jalan yang dilalui, juga tidak hanya jalan yang berstatus kabupaten saja, melainkan juga berstatus provinsi dan jalan nasional. “Bulan Maret itu kami akan meminta penjelasan terkait komitmen dan niat baiknya untuk menyelesaikan perizinan yang belum dilakukan itu. Kami dari Komisi III inginnya Maret itu sudah selesai. Kalau perwakilan PT Temas itu sudah proses,” jelasnya. Lanjut Saga, pihaknya akan kembali menggelar rapat yang sama, dan dalam rapat nanti, akan mengundang ALFI (Assosiasi Logistik an Forwarder Indonesian) dan juga ILFA (Indonesian Logistic and Forwarder Assosiation). “Kami juga memberikan penekanan, bahwa angkutan yang mengangkut peti kemas itu tidak melebihi kemampuan badan jalan. Kemampuan jalan kita itu hanya 8 ton atau kelas III,” terangnya. Di tempat yang sama, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Frisko Rolizar Hakim menuturkan, pada prinsipnya pengawasan pengunaan, dan angkutan  jalan tidak hanya semata-mata dilakukan Dishub. Dalam hal ini juga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (DPUPR) Berau, selaku instansi yang membangun jalan, dan Dishub. “Setiap melewati jalan umum untuk kendaraan yang bobotnya dan ukuran dimensinya melebihi kelas jalan, harus memiliki izin,” ujarnya. Bobot dan dimensi kendaraan yang melintas juga harus diperhatikan. Sebab semakin besar kendaraan yang melintas di jalan umum, berpotensi menimbulkan kerusakan jalan, serta terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena terjadi penyempitan jalan dampak dimensi kendaraan yang panjang dan lebar. Diakuinya, salah satu kendala dalam melakukan penindakan, yakni Dishub hanya bisa menerapkan penindakan pada jalan yang berstatus kabupaten. “Sementara untuk jalan yang berstatus provinsi dan nasional tidak memiliki wewenang,” katanya. Terkait izin pengangkutan jalan, SPIL dan Temas tidak secara langsung terkena kewajiban izin, sebab bukan angkutan transportasi logistik di darat. Melainkan dari laut ke pelabuhan. Tetapi ketika mengeluarkan barang atau kontainer itu dari area pelabuhan, baik itu menuju gudang, ataupun ke lokasi penumpukan lainnya, maka mereka harus menggunakan jasa angkutan logistik. “Perusahaan yang bergerak di jasa angkutan logistik ini yang harus memiliki izin. Karena peti kemas ini dimensinya besar, kalau dalam peraturan menteri perhubungan itu dikenai angkutan khusus. Sehingga izin operasional angkutannya dikeluarkan Kemenhub,” tuturnya. Selain itu, kata Dia, begitu truk kontainer melalui jalan umum yang statusnya kelas III, pihak perusahaan harus dapat izin melintasi jalan umum itu bisa dilakukan DPMPTSP, sementara rekomendasi teknisnya dari DPUPR dan Dishub Berau. “DPUPR terkait konsumsi jalan, sementara Dishub dari lalu lintasnya. Dan sampai saat semua kendaraan angkut logistik itu tidak ada yang punya izin, ” katanya. Diharapkannya, ada aturan lokal dalam hal ini, minimal Peraturan Bupati Berau. Sehingga ada kekuatan hukum untuk melakukan penindakan. “Minimal itu peraturan bupati (Perbup), karena tidak bisa Dishub sendiri yang bergerak,” katanya. Kepala DPMPTSP Berau yang juga menjabat sebagai Plt Asisten II Sekab Berau, Samsul Abidin mengatakan, Pemkab hanya menunggu PT SPIL dan TEMAS untuk mengurus izin-izin yang belum dilakukan. Bahkan, pihaknya akan berupaya membantu proses izinnya, sepanjang ada rekomendasi atau dispensasi dari Dishub dan DPUPR. “Izinnya saja, memang selama ini, izin itu belum ada. Jadi kami menunggu, dan itu kami akan bantu selama itu ada rekomendasi dari DPUPR dan Dishub,” jelasnya. Sementara itu Pimpinan PT Temas Berau, Nugrahi Himawan mengatakan, setelah mendirikan depo di sekitar pelabuhan Tanjung Redeb, pihaknya tidak lagi mengeluarkan kontainer untuk melintasi jalan umum, kecuali barang-barang yang sifatnya mendesak. “Karena tujuan depo kami bangun agar truk kontainer tidak keluar lagi,” terangnya. Sejauh ini kata dia, barang yang ada di kapal langsung diangkut ke depo dengan menggunakan kontainer jadi tidak lagi menggunakan jalan umum, karena sudah dibuatkan jalan khusus di sekitar pelabuhan tersebut. Sementara, pengangkutan barang keluar depo, sudah tidak lagi menggunakan truk tronton melainkan truk-truk ukuran kecil. Sehingga, pihaknya tidak perlu lagi mengurus izin angkutan jalan, karena kendaraan yang digunakan mengangkut barang sudah sesuai dengan kemampuan kelas jalan. “Makanya kadang terlihat ada antrean truk kecil di sekitar Jalan Pangeran Antasari. Jadi tidak perlu ada izin lagi soal penggunaan angkutan jalan, karena berat masih sesuai dengan kelas jalan. Kami juga rutin membayar pajak,” tandasnya. Sementara perwakilan PT SPIL tidak memberikan komentar, karena saat hendak diwawancarai, langsung meninggalkan ruangan Komisi III DPRD Berau. */ZZA/APP
Tags :
Kategori :

Terkait