Tolak Dakwaan, Terdakwa Pembawa Sajam dalam Demo UU Cipta Kerja Ajukan Eksepsi

Kamis 28-01-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Firman, tersangka pembawa senjata tajam (sajam) dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berujung ricuh di DPRD Kaltim, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa. Ia menjalani persidangan perdananya yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (27/1/2021) siang.

Status yang kini diberikan kepadanya itu menyusul, setelah rekannya, Wisnu Juliansyah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, sehari sebelumnya. Firman maupun Wisnu adalah peserta aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda atas aksi unjuk rasa berujung ricuh yang terjadi pada November 2020 lalu. Kala itu, Firman diduga membawa sajam. Sedangkan Wisnu, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian. Kedua tersangka yang sebelumnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap kepolisian melalui jalur hukum praperadilan. Namun pengajuan keduanya terjegal, lantaran ditolak oleh hakim tunggal. Kini, berkas perkaranya keduanya telah masuk di PN Samarinda, untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim. Sejak persidangan dibuka perdana oleh majelis hakim yang diketuai Edy Toto Purba, didampingi Agus Raharjo dan Hasrawati Yunus sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, langsung membacakan dakwaan atas perkara Firman. Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) itu didakwa, dengan dugaan membawa sajam ketika diamankan petugas kepolisian, yang sedang menjaga jalannya aksi unjuk rasa. Firman pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1991. JPU membacakan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Firman. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/11/2020) lalu. Kala itu, ribuan massa demonstran menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Kaltim untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Aksi yang seharusnya berjalan damai itu mendadak berubah mencekam. Tatkala masa demonstrasi berusaha memasuki kantor DPRD Kaltim. Namun aksi mereka terjegal oleh aparat kepolisian yang berjaga di balik gerbang masuk dengan dibekali kendaraan water canon. Sekitar pukul 18.00 Wita, pengunjuk rasa yang berada di luar halaman Kantor DPRD Kaltim, tetap berusaha untuk membobol gerbang setinggi empat meter tersebut. Hingga akhirnya, polisi meletuskan gas air mata ke udara. Massa pun tunggang langgang. Situasi itu lalu digunakan polisi untuk mengamankan para peserta aksi yang melakukan tindak anarkis. Singkat cerita, mengetahui rekannya sedang diamankan petugas, Firman tergerak. Dia berusaha melepaskan temannya dari genggaman petugas. Namun di saat berlari, diduga ada sebilah badik terjatuh dari tubuhnya. Polisi yang melihat itu, langsung menahan Firman. Begitu pula dengan alat buktinya yang ditemukan polisi di lokasi kejadian. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Edy Toto Purba lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa agar memberikan tanggapan atas dakwaan yang telah dibacakan. "Kepada majelis hakim, terdakwa tidak membenarkan dakwaan dan memilih eksepsi. Terdakwa menyatakan menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum," ungkap Bernard Marbun, Kuasa Hukum Firman ketika dikonfirmasi usai persidangan. Setelah terdakwa menyampaikan tanggapannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/2/2021) mendatang. "Sidang berikutnya nanti, pembacaan eksepsi," kata Bernard. "Yang menjadi alasan dalam eksepsi, karena tidak membenarkan atas apa yang sudah didakwakan. Saat ini kami masih mempersiapkan apa saja yang akan disampaikan di dalam eksepsi," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait