Enam Kasus PHPU Kaltim Diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi

Rabu 19-06-2019,18:13 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Dermanto Samarinda, DiswayKaltim.com- Berkas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif kini tengah dikumpulkan untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat enam kasus dari Kaltim yang disampaikan guna disidangkan di MK Juli mendatang. Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kaltim Hari Dermanto pun membeber enam kasus tersebut. Adapun locus atau kejadian perkara  terjadi di tiga kabupaten/kota. Rinciannya, satu kasus di Paser antara internal caleg Partai Demokrat. Satu kasus di Berau di mana sengketa antara internal Partai Perindo lalu dua kasus di Samarinda. Untuk Samarinda adalah perselisihan suara antara caleg PAN dengan PKB dan internal caleg Partai Golkar. Semua kasus tersebut terjadi pada pileg DPRD kabupaten/kota. "Kami sudah siapkan materi yang berkaitan dengan kekurangan suara tersebut untuk menyikapi PHPU," kata Hari di Kantor KPU Kaltim, Rabu (19/6). Hari menambahkan, pihaknya hanya menyiapkan berkas yang dibutuhkan sebagai lampiran perkara yang akan disidangkan. Bawaslu Kaltim sendiri bukanlah sebagai terlapor melainkan perantara pengantar berkas sampai ke MK. "Bawaslu siapkan berkas untuk dilampirkan ke MK karena ada objek perselisihan yang terjadi di Kaltim. Sebab locus nya di sini," ucapnya. Setelah berkas tersebut rampung barulah Bawaslu akan melampirkan ke MK. Adapun jadwal register di MK untuk PHPU khusus pileg baru dibuka 1 Juli mendatang. Usai menyampaikan berkas, kata dia, pihaknya tinggal menunggu jadwal panggilan sidang. "Selanjutnya Bawaslu tinggal menunggu panggilan sidang perdana. Kemungkinan antara 1 Juli atau 2 Juli," ungkap Hari. (m3/eny) Baca Juga: Polres Balikpapan Bidik Dugaan Korupsi Dana Hibah

Tags :
Kategori :

Terkait