Kemana Larinya Uang Ratusan Miliar Milik Nasabah Bukopin?

Rabu 27-01-2021,13:58 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menyidangkan kasus raibnya uang milik nasabah Bank Bukopin senilai ratusan miliar. Dua orang duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Benarkah tidak ada pelaku lain?

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kasus raibnya uang nasabah Bank Bukopin Balikpapan yang mencuat dua tahun lalu, baru masuk ruang persidangan. Dua orang diajukan ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan uang milik puluhan nasabah senilai ratusan miliar rupiah. Pada agenda sidang yang berlangsung Selasa (26/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak enam orang saksi dari pihak korban. "Hari ini (kemarin, Red.) agenda saksi kasus terdakwa Azip Asril, penggelapan dana nasabah Bank Bukopin. Agenda hari ini menghadirkan saksi korban sejumlah enam orang. Sidang baru dimulai sekitar jam 3 sore dan baru saksi pertama yang diperiksa atas nama Sumantri Wibisono," ujar Rio Ridhayon, salah seorang Kuasa Hukum nasabah. Dalam keterangannya, Sumantri menyerahkan dana deposito pada Kepala Pimpinan Unit, terdakwa Endang Juliarty. Sumantri juga menerangkan saat itu mendapatkan bilyet deposito dari Bank Bukopin, namun tidak bisa dicairkan. "Nasabah Sumantri mendapat bilyet deposito dari Bank Bukopin. Namun ternyata dana tersebut tidak bisa dicairkan. Karena oleh terdakwa Endang dana tersebut telah dialihkan ke saudara Azip," ujarnya. Namun baru keterangan saksi pertama, Sidang pun ditunda hingga sore hari. "Agenda lanjutan keterangan saksi Sumantri Wibisono dan saksi-saksi korban lainnya. Masih ada lima orang lagi," jelas Rio. Rio berharap para korban yang beritikad baik menaruh deposito pada Bank Bukopin tersebut dapat segera dikembalikan dananya. "Dan hal ini menjadi tanggung jawab Bank Bukopin. Perkara ini sudah berjalan hampir satu tahun. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dana akan kembali," tambahnya. Senada dengan Kuasa Hukum Nasabah lainnya, Wahyudin. Yang mana salah satu kliennya, Cindy akan memberikan keterangan terkait aliran dana para nasabah yang masuk ke rekening pribadi terdakwa Azip. "Saya selaku Kuasa Hukum Ibu Cindy memberikan keterangan berkaitan dengan aliran dana para nasabah Bank Bukopin yang dialirkan ke rekening bernama Azip di bank lain," ujarnya. Ditanya mengenai total kerugian nasabah, Wahyudin mengatakan bahwa jumlah awal nasabah yang menjadi korban yakni 29 orang. Namun untuk nasabah atas nama Roy Nirwan sudah masuk sidang tahap pertama. Sehingga dari total 28 nasabah diluar Roy Nirwan kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. "Total kerugian di luar dari laporan yang disampaikan Pak Roy Nirwan itu sejumlah Rp 100 miliar dari 28 nasabah," jelasnya. Sama halnya dengan Kuasa Hukum Rio, ia berharap dana nasabah dikembalikan. Hanya saja pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan nanti untuk menentukan langkah selanjutnya. "Untuk pengembalian dana, nanti kita akan tunggu hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan. Atas dasar itu bisa kita gunakan apakah upaya perdata atau nanti pengembalian hasil kerugian yang telah dilakukan penyitaan," tambahnya. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Aditya Narwanto mengatakan, agenda tuntutan diperkirakan berlangsung dua pekan ke depan. "Saat ini kan masih saksi-saksi korban dulu. Nanti saksi terdakwa. Mungkin dua minggu lagi baru tuntutan," ujarnya. Dalam kasus Bank Bukopin ini JPU mendakwa Endang dan Azip dengan dugaan perbuatan penggelapan dana nasabah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dakwaan keduanya bersifat kumulatif. Karena akan berkaitan dengan kasus lainnya," tutupnya. Benarkah uang ratusan miliar itu hanya mengalir kepada dua terdakwa? (bom/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait