Penarikan Infak Dikeluhkan

Rabu 27-01-2021,09:59 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sejak 2019, Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Berau, melangsungkan pungutan sumbangan atau infak sebesar Rp 100 ribu per bulannya kepada setiap murid, tanpa terkecuali. Hal tersebut mulai dikeluhkan wali murid.

Salah satu wali murid kelas XII MAN Berau, berdomisili di Kecamatan Batu Putih, yang namanya enggan disebutkan, mengakui adanya pungutan tersebut mengatasnamakan sebagai sumbangan tiap bulannya. Padahal memilih MAN bertujuan untuk meringankan pembiayaan sekolah, karena jauh dari kecamatan kota. “Memang bagi sebagian wali tidak begitu besar iurannya, tapi ini berupa sumbangan. Kalau sumbangan seikhlasnya bukan? Setiap bulan Rp 100 ribu dikali ratusan murid tentu jumlahnya bukan main-main,” jelasnya kepada Disway Berau, Selasa (26/1). Menurut pengakuannya, MAN Berau pernah mendapatkan teguran dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltim, atas dugaan permintaan sumbangan orangtua murid di tahun 2017 senilai Rp 425 ribu. Itulah yang membuat kecurigaan wali murid bertambah. Lanjutnya, dia tidak merasa iuran Rp 100 ribu yang sudah berlangsung selama dua tahun ini memberikan manfaat terhadap anaknya. Serta dirinya sebagai wali, tidak mengetahui apa tujuan dari iuran per bulan yang mengatasnamakan komite sekolah. Bahkan, di tengah pandemik di mana kondisi ekonomi sedang sulit, iuran tersebut tetap berlangsung. Padahal kegiatan sekolah berlangsung di rumah masing-masing dan tidak menggunakan fasilitas sekolah. Termasuk untuk bantuan kuota, semua sudah diatur dari kementerian. Lantas pihaknya mempertanyakan pungutan dalam kondisi saat ini. “Kami juga tidak tahu kemana rekening uang itu masuk? selama ini hanya dipungut saja. Setahu saya meskipun atas nama komite seharusnya tidak boleh ada pungutan itu, apalagi sifatnya jujur memberatkan kami, dan beberapa wali lainnya. Saat pandemik ini terasa,” ungkapnya. Dia mengakui, belum ada sanksi pada mereka yang belum membayar, tetapi dengan pemberian kartu bukti pembayaran setiap bulan, justru itu menjadikan mereka pengikat. Jika ada kolom yang kosong, maka pembayaran diberlakukan untuk waktu sebelumnya dan itu menimbulkan rasa malu. Meskipun kenyataannya pihaknya merasa keberatan. “Kalau iuran kan sudah wajib dibayar, kalau sumbangan terserah kita berapa mau memberi. Nah ini sudah diberi patokan per bulan, itu yang membuat jadi bertanya-tanya,” tandasnya. Sementara itu, Humas MAN Berau, Ali mengakui, bahwa pungutan dari komite madrasah memang ada, namun dia mengaku tidak mengetahui berapa besaran pungutan yang diberikan kepada siswanya. “Itu memang ada, tapi bukan sekolah yang memungut, itu komite. Itu dua hal yang berbeda. Saya agak lupa peraturan apa, tapi jika komite yang memungut memang boleh dan sifatnya secara sukarela gabungan dari seluruh wali murid,” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (26/1). Ali memastikan selalu ikut dalam rapat komite bersama, yang dihadiri lebih dari 75 persen wali murid untuk membicarakan kepentingan komite dan sekolah. Dalam rapat tersebut para komite akan berdiskusi bersama dengan sekolah. Namun ditegaskan Ali, bahwa bukan sekolah yang meminta pungutan. Pihak sekolah hanya memaparkan keuangan dan peruntukan mereka selama satu tahun. Awalnya dia tidak mengakui dengan jelas peruntukan penarikan dana komite. Tetapi kemudian dia melanjutkan biasanya pungutan itu sejatinya untuk membantu guru-guru honor di MAN. Meskipun tidak menyebutkan berapa banyak guru honornya, tetapi guru honor semakin banyak mengimbangi banyaknya murid. Setiap tahun bahkan, MAN selalu menerima lebih banyak murid. Sejauh ini, dana honor guru berasal dari BOSDA maupun dana BOS di bawah Kementerian Agama dan jumlahnya tergolong sedikit. Dalam aturan penggunaan kedua dana itu, 30 persen untuk gaji guru. Sedangkan jika memprioritaskan kesejahteraan guru dana mereka tidak cukup. Disebutkannya, guru honor di MAN mendapatkan gaji sekira Rp 2 juta. “Berbeda dengan honor di luar madrasah, kalau dari honor pemerintahan kan bisa lebih sejahtera, dulu bahkan guru di sini lebih ngenes,” ujarnya. Selain untuk guru, biasanya dana dari komite hasil pungutan itu diperuntukkan untuk operasional lomba-lomba nasional. Contohnya saat ini mereka sedang ikut dalam lomba rebana dan memerlukan dana. Apalagi selama pandemik di mana segalanya serba online, justru pembiayaan semakin besar. “Contohnya seperti membuat video itu kan justru lebih mahal ya, jujur sekolah tidak punya dana yang besar, sementara itu selama pandemik justru makin banyak kegiatan,” tegasnya. Ali mengatakan, seharusnya wali murid yang tidak setuju dengan pungutan iuran bisa menyampaikan langsung secara gamblang ketika ada rapat komite bersama. Jika memang tidak ada rasa setuju pasti komite akan menimbang kembali keputusan yang diambil bersama. Sebab, dia mengurus segala absensi kedatangan wali untuk pengambilan keputusan bersama. Dia juga menegaskan sekolah tidak pernah meminta kepada komite, dan komitelah yang berhak mengambil keputusan.“Di sini komite benar-benar berperan penting ya, tidak hanya sekadar memungut, tetapi juga membantu sekolah. Kalau memang ada wali murid yang tidak setuju, saya rasa mereka tidak begitu mengerti dunia pendidikan,” tutupnya. Sementara itu, Ketua Komite Sekolah MAN Berau, Rachmadi Pasarakan, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengakui, bahwa pungutan sebesar Rp 100 ribu itu diambil dari keputusan bersama wali murid lain dalam komite madrasah. Rachmadi menjelaskan, anggota komite yaitu antara lain wali atau orangtua murid, tokoh masyarakat yang peduli dengan pendidikan dan pakar pendidikan. Dirinya sendiri pernah menyekolahkan anaknya di MAN Berau, tetapi sudah lulus di tahun kemarin. Kendati begitu, dengan asas kepedulian dia masih menjabat sebagai ketua komite madrasah. “Saya meyakini saja selalu ada satu dua orang yang tidak sekomitmen, padahal setiap ada agenda, kami selalu buatkan berita acara untuk mengambil keputusan bersama,” ungkapnya. Rachmadi menjelaskan, setiap tahunnya sekolah bersama komite pasti membuka anggaran bersama. Dan selalu ada saja anggaran untuk kegiatan yang kurang. Dari situlah keputusan dapat diambil untuk penarikan iuran per bulannya. Pungutan itu, bertujuan agar pendidikan berjalan dengan lancar, dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas, walaupun ada keterbatasan dana. Bahkan, tujuan komite sekolah juga membantu wali atau orangtua yang kurang mampu, pihak komite juga mewacanakan untuk mengadopsi anak kurang mampu. Dalam artian agar murid yang kurang mampu terbantu secara finansial dari komite langsung. “Kalau dulu memang ada teguran, itu dari sekolah langsung kalau tidak salah untuk tes psikologi. Kalau ini memang asli dari kegiatan komite, agar pendidikan semakin baik,” jelasnya. Rachmadi memberikan contoh, jika kebutuhan kelas XII seperti bimbel itu memerlukan dana yang banyak. Dari dana itu lah diperuntukkan menunjang kebutuhan anak-anak agar lebih baik belajarnya. Begitu juga dengan ekstrakulikuler, komite menginginkan murid mendapatkan kegiatan dan bimbingan yang bagus. “Mungkin MAN ini berbeda dari sekolah unggulan yang lain, yang mendapatkan dana yang lebih banyak sebagai sokongan. Kemarin kami juga membantu seperti urukan tanah untuk sekolah. Kami memang untuk membantu saja, pungutan itu tujuannya untuk murid-murid dan sekolah,” tegasnya. Rachmadi pun mengakui, beberapa dana di antaranya juga untuk kesejahteraan guru di MAN. Sejauh ini, pungutan masih diberhentikan sekiranya Juni-Juli 2020. Lantaran pihaknya belum membuat keputusan baru kepada komite sekolah dan sedang pandemik. Tetapi beberapa siswa masih ada yang terus bayar, dan komite menyimpan baik uang tersebut. Selama ini, jika tidak ada yang membayar, komite tidak pernah memberi sanksi ataupun menagih. Jadi keputusan itu sebagian besar tidak memberatkan kepada siapapun. “Kalau memang ada yang tidak mampu, kami bantu cari solusi, tapi kalau saling apatis kan susah. Sejauh ini tidak ada sanksi, untuk apa juga kami memberi sanksi. Hal yang biasa jika ada satu dua orang yang tidak setuju. Seharusnya dikomunikasikan bersama,” ujarnya. “Kalau dari peraturan menteri agama tidak ada yang melanggar selagi dari komite sifatnya ikhlas, kalau yang kasus 2017 itu memang dari sekolah yang meminta,” tandasnya. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Berau, Nasir selaku pengawas memang mengakui, pungutan dari komite tidak melanggar aturan sebab diperlukan komite sekolah untuk menunjang keberlangsungan Madrasah yang lebih baik. “Kalau yang teguran dulu memang dari sekolah yang memungut. Tapi terbentuknya komite ini juga untuk membantu sekolah dan daerah. Betul memang kalau dana dari daerah belum bisa sepenuhnya untuk madrasah. Jadi sangat terbantu karena ada mereka. Saya pun pernah menjadi bagian dari komite dan tujuannya memang membantu sekolah,” jelasnya. Dalam Peraturan Menteri Agama RI Tahun Nomor 16 tahun 2020 Tentang Komite Madrasah, menimbang bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah perlu dibentuk komite madrasah. Selanjutnya Dalam Peraturan Menteri Agama RI Tahun Nomor 16 tahun 2020 Tentang Komite Madrasah dalam pasal 10 ayat (1) dalam menyelenggarakan fungsi, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Pasal 10 ayat (2) berbunyi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah. Pada pasal 11 ayat (1) penggalangan dana sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan dan/sumbangan. Lalu pasal 11 ayat (2) bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha dan atau lembaga non pemerintah. Dan pasal 11 ayat (3) komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orangtua/wali, peserta didik, kepala Madrasah, dan atau/yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tetapi pada pasal 23 point E Komite Madrasah baik perorangan maupun kolektif dilarang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite madrasah. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait