Balikpapan Tetap Tolak Tambang

Selasa 26-01-2021,10:12 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Kota Minyak menjadi salah satu kota di Kaltim yang tidak meminta izin ke pemerintah pusat untuk kegiatan penambangan batu bara. Bahkan, pihak eksekutif telah mengusulkan penghapusan batu bara di Balikpapan dalam peta potensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk mempertegas hal itu, dikeluarkanlah Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara. Pemkot Balikpapan menilai, larangan kegiatan pertambangan baru tak perlu dituangkan ke dalam peraturan daerah (perda). Karena, kawasan bebas tambang batu bara sudah dimasukkan ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032. "Sampai tahun 2032, Balikpapan bebas tambang. Tidak tahu setelah itu,” ujar Asisten 1 Pemkot Balikpapan Bidang Perkotaan, Syaiful Bachri. Syaiful mengatakan, usulan penghapusan potensi batu bara di Balikpapan dalam peta potensi Kementerian ESDM sudah disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi sejak lima tahun lalu. "Saat pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan, kan sudah disampaikan ke Kementerian ESDM," jelasnya. Padahal potensi batu bara di Kota Balikpapan sangatlah besar. "Yang saya tahu itu sekitar 60 persen dari luas wilayah daratan Balikpapan (terdiri dari) batu bara," tambahnya. Dari hasil survei dan pemetaan geologi yang dilakukan Pemkot Balikpapan pada 2009, luas wilayah Balikpapan sendiri mencapai 843,4 km2. Terdiri dari daratan seluas 503,31 km2 dan lautan seluas 340,18 km2. Artinya, potensi batu bara Balikpapan mencapai 301,8 km2. Kebanyakan, potensi batu bara Balikpapan berada di kawasan hutan lindung. Sehingga Pemkot Balikpapan merasa tidak perlu melakukan kegiatan pertambangan yang akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup besar. Di Kaltim sendiri, daerah yang memiliki dampak lingkungan yang cukup besar akibat kegiatan pertambangan batu bara adalah Samarinda dan Kukar. Tidak hanya dampak lingkungan, akibat kegiatan pertambangan itu juga menimbulkan korban jiwa. Nihilnya pertambangan di Balikpapan ini pun mendapat apresiasi dari para pemerhati lingkungan sekaligus praktisi pertambangan Kaltim, Fathul Huda. Menurut Fathul, banyak nilai positif dengan Balikpapan membuat moratorium anti-tambang sejak 2013 silam. Di mana Wali Kota saat itu Imdaad Hamid dengan tegasnya menolak pertambangan batu bara di Kota Minyak demi menjaga lingkungan tetap asri. "Pertama kita patut apresiasi soal moratorium penolakan pertambangan dari 2013-2023 ini ya, di mana Pak Imdaad Hamid dengan lantangnya menyuarakan hal tersebut dan dibuktikannya dengan Perwali," ujarnya. Atas dasar Perwali Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara, sampai saat ini tidak ditemukan kerusakan lingkungan yang secara signifikan. Berbeda jika dibandingkan kabupaten/kota lain di Bumi Etam. "Enggak ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang. Enggak ada korban dari pihak masyarakat, akibat konflik lahan dengan perusahaan tambang seperti yang terjadi di wilayah pertambangan di daerah lain," jelasnya. Lanjut Fathul, jika dibandingkan kabupaten/kota lain di Kaltim yang memiliki pertambangan, dirasakan sangat kental dengan permasalahan. Bahkan nyawa pun menjadi pertaruhannya. "Kita bisa saksikan saat ini ,di mana ada tambang pasti ada korban jiwa. Contoh nyata adalah anak tenggelam. Ada korban nyawa yang tenggelam di lubang  tambang," tambahnya. Bahkan disinggung mengenai minusnya Balikpapan tidak memiliki pertambangan, sangat sulit di cari celahnya. "Minusnya enggak ada. Karena sangat diuntungkan dengan enggak adanya aktivitas pertambangan meskipun sekitar 60 persen dari luas wilayah Balikpapan memiliki potensi batu bara," tegasnya.

JAGA PERWALI

Sebagai Wali Kota terpilih, Rahmad Masud dan Thohari Aziz akan tetap menjaga amanah Perwali 12/2013. "Meskipun sekarang ini belum ada perda melarang tambang di Balikpapan, saya bersama pak Thohari dan partai pengusung komitmen untuk menjaga amanah Perwali nomor 12 tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas dari Pertambangan," ujar Rahmad Masud. Lanjut Rahmad, menjaga Balikpapan dari bebas pertambangan bukan semata peran pemerintah, melainkan juga peran masyarakat secara bersama-sama. "Tentu amanah ini kita jaga bersama dengan masyarakat Balikpapan, yang memiliki komitmen sama dengan pemerintah kota saat ini maupun saat saya memimpin," jelasnya. Lebih lanjut Rahmad menyatakan, masyarakat, Pemkot, DPRD, dan seluruh pihak terkait yang menghormati keberadaan amanah dari Perwali nomor 12 tahun 2013 itu untuk dapat diteruskan. Bahkan tidak hanya sampai tahun 2023 mendatang. "Mari kita jaga bersama amanah ini. Kalau bisa jangan sampai 2023, tapi kita upayakan pemimpin ke depan komitmen menjaga Balikpapan bebas pertambangan," tambahnya. Mempertahankan Perwali tersebut, Rahmad menjelaskan dapat mempertahankan dampak kerusakan lingkungan. Di mana saat ini lingkungan Balikpapan masih bisa terjaga. "Ini demi keberlangsungan lingkungan bagi kota dan masyarakat serta anak cucu kita ke depan," jelasnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait