Kasus Dihentikan, Suhardi Minta Jamri Minta Maaf di Media

Senin 25-01-2021,20:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Status tersangka H Suhardi, selaku mantan Direktur Operasional PT Borneo Delapan Enam dihentikan Ditreskrimum Polda Kaltim pada Senin (24/8/2020) lalu. Penghentian penyidikan tersebut berdasarkan dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: B/1138/VIII/RES.1.14/2020/Ditreskrimum, dan tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan Nomor: B/1134/VIII/RES.1.24./2020/Ditreskrimum.

“Pertemuan ini untuk mengklarifikasi terkait masalah saya dengan H Jamri. Tapi 25 Agustus lalu surat SP3 dari penyidik Polda Kaltim sudah keluar,” kata Suhardi. Mengingat status yang disangkakan oleh H Jamri kepadanya telah beredar di sejumlah media massa, baik cetak maupun media online, Suhardi merasa hal tersebut dianggap sangat merugikan. Dan perlu dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya. “Saya sangat merasa dirugikan, apalagi sebagai pengusaha properti tentu berpengaruh pada kepercayaan mitra dan konsumen nantinya,” terangnya, Minggu (24/1/2021) sore. Atas dasar ini, dirinya kemudian melakukan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim tentang pencemaran nama baik yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun karena berkaitan dengan UU ITE, pihak penyidik Polda Kaltim mewajibkan untuk melakukan pengaduan terlebih dahulu ke Dewan Pers. “Jumpa pers ini juga untuk memenuhi rekomendasi dari Dewan Pers, karena berita tentang saya terbit di media massa dan online. Meskipun tidak memenuhi unsur karena kedaluwarsa lewat dari 2 bulan,” tambahnya. Pihaknya telah memberikan somasi agar H Jamri meminta maaf melalui media massa dan online juga. Namun tidak diindahkan oleh pihak H Jamri. “Kemarin saya diumumkan sebagai tersangka di media, sekarang dugaan itu telah dihentikan, saya minta sederhana saja, tolong diumumkan lagi bahwa kasusnya telah dihentikan dengan produk yang sama,” harapnya, saat jumpa pers di Kantor PT Lidia & Dandy di Jalan Syarifuddin Yoes. “Simpel saja sebenarnya, cukup pak H Jamri minta maaf di media sama seperti kemarin dia mempublikasikan saya sebagai tersangka, saya akan mencabut laporan saya saat itu juga,” katanya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Borneo Delapan Enam H Jamri, didampingi kuasa hukumnya Kahar Juli, SH mengatakan, penetapan tersangka mantan direktur operasionalnya adalah produk dari kepolisian. Dirinya didampingi kuasa hukumnya hanya membacakan dan memperlihatkan ke media saja, karena surat tersebut ditujukan untuk dirinya. “Kami memang melapor, bahwa memang ada dugaan pada saat itu dan ada unsur-unsur yang diduga penggelapan. Tapi bukan saya atau pak Jamri yang membuat surat dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Kahar Juli saat ditemui di kediaman H Jamri, di Kompleks Perumahan BDS II Balikpapan. Kemudian, terkait pihaknya diminta klarifikasi dan minta maaf. Menurut dia, proses hukum masih berjalan. Pihaknya juga tengah melakukan audit yang masih berjalan dan dalam tahap pengembangan. “Yang menetapkan sebagai tersangka adalah produk kepolisian, kemudian yang menghentikan juga produk kepolisian. Jadi langsung saja ke kepolisian, jangan ke kami. Negara ini negara hukum, kita serahkan semuanya oleh kepolisian. Biarlah berjalan sesuai proses hukum,” ucapnya. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan audit untuk memperkuat bukti-bukti baru. Kalau kemarin terkait masalah Rp 2 miliar, bisa saja setelah audit ini hasilnya menjadi lebih dari itu. “Kami belum melakukan praperadilan, masih menunggu hasil audit. Kalau memang ini unsurnya masuk, akan kita sorong lagi menjadi bukti baru,” tandasnya. (*/snd/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait