Tak Terima Keluarga Meninggal Karena COVID-19, Seorang Polisi Kena Bogem

Senin 25-01-2021,20:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Keributan terjadi di salah satu rumah sakit rujukan COVID-19 di Balikpapan, Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Kejadian berawal dari pihak keluarga pasien yang meninggal akan dimakamkan menggunakan protokol COVID-19. Namun, pihak keluarga menolak dan memilih untuk membawa jenazah pasien yang tinggal di Balikpapan Barat ini.

Kejadian ini pun langsung dimediasi oleh pihak rumah sakit, Polsek Balikpapan Selatan, dan Koramil Timur bersama pihak keluarga. Hasilnya, keluarga inti pasien akhirnya menerimanya. Namun keributan kembali terjadi, saat salah seorang petugas kepolisian dari Polsek Balikpapan Selatan mengambil foto di depan UGD rumah sakit tersebut. Saat itu, telah berkerumun beberapa orang yang mengaku keluarga pasien. Tak terima di foto, polisi atas nama Bripka Marjono mendapat intimidasi serta perlakuan kasar dari keluarga pasien. Ketegangan sempat mereda, saat Bripka Marjono menunjukkan kartu tanda anggota (KTA)-nya. Namun, saat Bripka Marjono hendak jalan menuju lobi rumah sakit, sekitar lima orang keluarga pasien mengejar dan meneriakinya. Hal ini pun sontak memancing keluarga lainnya. Dan kejadian pemukulan pun tak terhindarkan. Ketua Satgas COVID-19 Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, masyarakat jangan sampai berbuat anarkis dan merugikan semua pihak yang terlibat dalam penanganan pasien COVID-19. "Kami ini sudah bertugas luar biasa dari Pemerintah kota, lepolisian, dan TNI demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Jadi jangan berbuat yang merugikan. Karena kalau sudah melakukan pelanggaran hukum, pasti akan diproses secara hukum dan pasti rugi semuanya," ujar Rizal Effendi, Senin (25/01/2021). Lanjut Rizal, saat ini petugas sudah berjuang keras bertugas siang dan malam, sehingga tidak sepatutnya mendapat perlakuan kasar dari pihak pasien. "Memang bagi pasien yang meninggal dunia terpapar COVID-19 harus dimakamkan secara prokes (protokol kesehatan), tidak bisa dibawa pulang seperti biasa. Jadi mohonlah dimaklumi," jelasnya. Lebih lanjut Rizal mengungkapkan, bagi keluarga pasien COVID-19 yang meninggal dunia dan dimakamkan secara prokes COVID-19,  baru bisa mengambil jenazahnya dipindah dari TPU KM 15 paling cepat tiga bulan. "Jadi mohon pengertiannya masyarakat, jangan melakukan tindakan melanggar hukum, karena akan merugikan kita semua, baik yang sedang berduka cita, tiba-tiba dijadikan tersangka karena kejadian ini," tegasnya. Meski begitu, Rizal memastikan, saat ini jenazah yang terpapar itu sudah dimakamkam di TPU KM 15 Karang Joang dengan prokes COVID-19. Sementara itu Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan ini risiko petugas yang ada di lapangan. Untuk itulah, komunikasi di lapangan sangat perlu dilakukan. "Tugas kami ya begini di lapangan, kita yang mengamankan tapi pihak keluarganya yang melakukan pengeroyokan kepada anggota kita," ujarnya. Turmudi menjelaskan, dalam kejadian tersebut, ada satu anggota dari Polsek Balikpapan Selatan yang menjadi korban dengan kondisi masih lebam dan mengalami pusing. "Untuk pelaku sudah kita serahkan ke Reskrim. Nanti kita akan lakukan klarifikasi dulu dan tunggu hasil lidiknya," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait