Lingkaran Setan Tambang Ilegal

Senin 25-01-2021,11:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Bisnis mengeruk emas hitam masih menggiurkan hingga saat ini. Namun catatan kelam pelanggaran di dunia tambang, masih membekas dan kembali terulang lagi. Pengawasan hingga tumpulnya hukum bagi para pelaku pertambangan, dianggap sebagai biang keladi.

nomorsatukaltim.com - SEPERTI sudah menjadi kebiasaan, kasusnya hanya menjadi sebuah tontonan, lalu dikenang di dalam ingatan. Tanpa adanya sebuah tindakan di kemudian hari. Hal itu menjadi bukti, dengan kembali ditemukannya sejumlah pelanggaran pertambangan yang kembali terjadi di awal tahun ini. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim sudah mencatat pelanggaran yang terjadi di sektor pertambangan awal 2021. Sedikitnya, sudah ada dua kasus pelanggaran yang mencuat ke permukaan. Untuk kasus pertama, terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Dikabarkan, sebuah kapal pengangkut batu bara tenggelam di aliran Sungai Kedang Kepala yang bermuara ke Sungai Mahakam. Hal itu diungkapkan Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim ketika dikonfirmasi baru-baru ini. "Sebuah kapal tenggelam di sana. Ini karena kesalahan protokol, terkait kelalaian navigasi. Jadi kapal ini menarik tongkang batu bara melalui Sungai Kedang Kepala," ucapnya melalui sambungan telepon. Selang sepekan kemudian, warga kembali mendapati sebuah kegiatan pematangan lahan yang diduga berkedok pertambangan batu bara ilegal di Samarinda. Tepatnya di jalan masuk Stadion Utama Kaltim Palaran, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir. Di atas lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa atau PT IBP, warga mendapati tiga alat berat tengah menginvasi lahan yang masih memiliki kandungan batu bara tersebut. Hingga saat ini, sejumlah pihak belum mengetahui aktivitas apa yang sedang terjadi di sana. Namun, telah dipastikan kegiatan tersebut ialah Ilegal, alias tak berizin. Seperti yang telah diungkapkan oleh pihak PT IBP selaku pemilik konsesi. Lalu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dinas Pertanahan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, yang turut menyatakan hal serupa baru-baru ini. "Tim Jatam Kaltim telah memantau aktivitas itu. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan ada tiga alat berat. Patut diduga itu adalah tambang ilegal, dengan kedok pematangan lahan," ungkap pria yang akrab disapa Rupang tersebut. Lanjut Rupang mengatakan, dugaan pertambangan ilegal semakin menguat. Selurus dengan tidak ditemukannya keterangan, terkait perusahaan properti mana yang sedang melakukan kegiatan pematangan lahan. "Kemudian izinnya dikeluarkan oleh pihak siapa?" terangnya. Dari hasil pantauan di lapangan, perubahan bentang alam yang terjadi akibat kegiatan itu, disebutnya tidak terlihat seperti pembangunan properti. Dari kontur pengupasan lahan, tampak kegiatan tersebut merupakan aktivitas pertambangan. "Lalu yang kedua, kami melihat dari beberapa singkapan ada pengupasan batu bara. Namun kami tidak melihat adanya tumpukan batu bara yang sengaja ditaruh, kalau memang mereka benar melakukan pematangan lahan," ucapnya. "Karena mereka tidak punya kewenangan untuk mengomersilkan mineral batuan yang ada di situ. Setidaknya itu juga dilaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Dinas ESDM Kaltim," jelasnya. Temuan itulah yang menjadi kejanggalan bagi Jatam Kaltim. Sehingga semakin menguatkan dugaan, kalau kegiatan pematangan lahan tersebut ialah aktivitas pertambangan ilegal. “Tidak ada singkapan, walaupun sangat nampak sekali ada galian berupa lereng batu bara yang telah dikupas. Ini artinya, kegiatan ini telah melakukan pencurian terhadap kandungan batu bara tersebut. Ini dugaan kami," ucapnya. Rupang pun mempertanyakan, apakah penggiat pematangan lahan tersebut telah melaporkan adanya temuan kandungan batu bara kepada Dinas ESDM Kaltim. "Seharusnya dilaporkan. Karena batu bara itu kewenangan PT IBP sebagai pemilik konsesi. Dan sepertinya, PT IBP juga tidak mempersalahkan persoalan itu, harusnya mereka melaporkan adanya kegiatan itu. Karena di sana ditemukan pengupasan batu bara di sana," sambungnya. Dijelaskannya lebih lanjut, apabila pelaku pematangan sampai mengambil atau mengomersilkan kandungan batu bara di sana, maka sudah dapat ditindak pidana terkait pertambangan. Seperti yang telah diatur berdasarkan pasal 158 Undang-Undang (UU) 4/2009 Jo UU 3/2020. Fatalnya, apabila pelaku pematangan lahan juga tidak mengantongi izin lingkungan. Maka sudah masuk dalam pelanggaran tindak pidana lingkungan. "Ini ada dua pelanggaran. Pertama pidana UU pertambangan, dan kedua pidana UU lingkungan hidup," kuncinya. Kata Rupang, yang semakin menguatkan kegiatan pematangan lahan adalah modus operandi untuk mengeruk emas hitam adalah, tidak ditemukan keterangan identitas perusahaan di dalam spanduk yang terpasang di atas lahan tersebut. "Dari hasil pantauan kami di sana, itulah yang kami temukan. Kami sudah bertanya pula ke warga. Kami tidak bisa bertanya langsung ke dalam (pihak pematangan lahan), karena seperti pengalaman yang sudah terjadi. Akan sangat mudah tim kami menerima tindak kekerasan," ucapnya.

PERUSAHAAN MEMBANTAH

Dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu, Humas PT IBP Musdalifah Adam mengatakan, kegiatan pematangan lahan di lokasi tersebut bukan dilakukan oleh pihak mereka. "Ya, memang itu konsesi kami. Tapi untuk kegiatan itu bukan kami yang melakukannya. Saya sudah cek ke lapangan, tapi saya belum menanyakan siapa mereka dan apa tujuan dari kegiatan mereka itu," ucap Musdalifah ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Sebagai pemegang izin atas konsesi tersebut, Musdalifah menegaskan IBP akan melaporkan temuan itu ke Dinas ESDM dan juga kepolisian. Hal itu dilakukan apabila memang benar kegiatan tersebut adalah penambangan batu bara ilegal. "Lokasi itu sudah kami tinggalkan sejak 2009-2010 lalu. Kami sudah tidak menambang atau menggunakan lagi areal itu, dan pindah ke lokasi lain. Namun, jika ada aktivitas penambangan batu bara di konsesi kami. Maka berhak bagi kami untuk melaporkannya," tegasnya. IBP sendiri, dipastikan Musdalifah tidak akan tinggal diam. Mereka juga menerjunkan tim untuk memantau aktivitas tersebut. Karena tak sedikit aktivitas penambangan batu bara ilegal berkedok pematangan lahan. "Kita lihat apakah benar mereka melakukan pematangan lahan. Memang di lokasi itu dulunya kebanyakan kami bekerja sama dengan warga mengenai lokasi. Jadi kalau memang untuk pematangan lahan itu hak mereka. Namun jika ada temuan pengerukan dan penjualan batu bara, maka kami punya hak sebagai pemegang izin konsesi dan menjualnya, untuk melaporkan ke ESDM dan kepolisian," terang Musdalifah. Alasan laporan itu sendiri, dikatakan Musdalifah, tidak lepas dari adanya pandangan buruk di belakang hari yang ditujukan pada IBP sebagai pemilik konsesi. "Nah, tidak bisa juga seperti itu. Harus melihat dulu siapa yang bekerja di lapangan. Kalaupun itu benar kegiatan pematangan lahan, kami juga mengingatkan mereka agar memerhatikan segala dampaknya. Misalnya keselamatan dan juga lingkungan sekitar," pungkasnya. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Azwar Bursa saat dihubungi media ini menjelaskan, dirinya telah mendapatkan informasi dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT IBP. Terkait adanya aktivitas dugaan pertambangan ilegal di atas konsesi PT IBP itu, juga telah dilaporkan ke aparat kepolisian. "Saya konfirmasi ke kepala teknik tambang, itu aktivitas yang tidak dilakukan oleh PT IBP. Itu sudah dilaporkan ke polisi. Sudah cek ke lokasi, cuma untuk berhenti atau belum kami tidak tahu," ungkapnya, beberapa waktu lalu. Azwar mengatakan, pihaknya belum mendapatkan keterangan apakah aktivitas tersebut juga telah diteruskan pula ke Kementrian ESDM. Yang sudah diterima pihaknya saat ini, surat laporan hanya ditujukan ke Dinas ESDM Kaltim dan kepolisian. "Kalau ada aktivitas seperti itu, biasanya IBP rajin menembuskan kepada kami. Jadi dia melaporkan kepada polisi dan tembusannya sama kita (Dinas ESDM Kaltim)," bebernya. Disampaikan lebih lanjut, biasanya PT IBP selalu melaporkan bila ada aktivitas di atas lahan konsesinya. "Yang bertugas melaporkan itu kepala teknik tambang IBP. Dan melaporkannya kepada Kementerian (ESDM), karena mereka kan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Kita biasanya ditembusin saja dari PT IBP-nya," katanya. Sementara itu, mengenai adanya kemungkinan kegiatan itu hanya sebatas pematangan lahan, Azwar pun menjelaskan, tentunya harus dilengkapi izin khusus yang dikeluarkan pemerintah daerah. "Kalau pematangan lahan itu ada lagi izin khususnya. Karena ini berada di dalam konsesi, itu tanggung jawab pemilik konsesi untuk melakukan penambangan," jelasnya. Sejauh ini, pihaknya juga belum mengetahui ada kegiatan apa di kompleks Stadion Utama Kaltim Palaran tersebut. Karena hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan dari hasil pengecekan kepolisian maupun PT IBP di lokasi kegiatan tersebut. "Nanti kita lihat alasannya dulu di sana, karena kita tidak bisa menghakimi langsung kalau itu pematangan lahan. Karena kalau itu benar-benar dilakukan, kita harus lihat dulu bukti pematangan lahannya, ada atau tidak ada," ucapnya. Dalam waktu dekat ini, Dinas ESDM akan menurunkan inspektur tambang ke lokasi kegiatan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi kegiatan, laporan tersebut akan disampaikan ke Kementerian ESDM. "Nanti pihak pusat (Kementerian ESDM) yang akan mengonfirmasinya ke inspektur tambang dan mengecek, apakah kejadian itu ada di dalam konsesi atau di luar konsesi," katanya.

SEGERA DISIDAK

Beberapa waktu lalu, harian ini mencoba mencari tahu ada tidaknya izin yang dikantongi dalam dugaan aktivitas pematangan lahan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Dikonfirmasi harian ini, Kepala DLH Nurrahmani mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait perizinan kegiatan tersebut. Namun jika aktivitasnya pematangan lahan, harusnya mengantongi izin. Setelah mendapatkan izin, barulah pihaknya memberikan advis teknis lingkungan. "Kalau pematangan lahan itu izinnya ke Dinas Pertanahan, setelah itu Dinas Pertanahan menyurati kami, isinya soal arahannya pematangan lahan yang memerhatikan lingkungan, lalu kami berikan saran itu kepada Dinas Pertanahan kembali. Soal izin coba tanyakan dahulu ke Dinas Pertanahan," singkatnya. Terkait perizinan tersebut, media ini meminta keterangan dari Dinas Pertanahan Samarinda. Rupanya, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari mengatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan di area kompleks Stadion Utama Kaltim. "Kalau itu memang benar kegiatan pematangan lahan untuk kaveling, apakah ada izin? Saya tidak pernah mengeluarkan izin di situ (kawasan Stadion Palaran)," ucapnya. Komari kembali menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin di area tersebut. Sebab, pematangan lahan kerap dijadikan kedok bagi pelaku penambang ilegal untuk mengeruk emas hitam. Terlebih kawasan tersebut masih memiliki potensi pertambangan yang besar. "Dari dulu saya enggak pernah keluarkan izin di situ, dikarenakan modusnya illegal mining itu. Kalau saya keluarkan pematangan, dia bisa mengurus IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk yang 30 ribu metrik ton per izin. Makanya, saya enggak pernah keluarkan karena yang di Palaran modusnya seperti itu," beber Komari. "Dulu kan banyak yang ngambilin (batu bara) di situ, karena Insani (PT IBP, Red.) itu izin PKP2B-nya sudah mati di 2019 kalau tidak salah. Sementara potensinya masih besar di situ, jadi diambil-ambil," sambungnya. Tentu saja tanpa adanya izin yang diberikan, indikasi terkait kegiatan ilegal semakin tercium. Untuk itu, Komari akan menerjunkan tim ke lokasi tersebut pada Senin (25/1/2021). "Nanti kami coba cek, karena biasa kami turun dengan Satpol PP. Karena yang punya kewenangan kan mereka," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait