Masuk Pelabuhan Benuo Taka PPU Enggak Gratis, Siap-Siap Bayar Retribusi

Minggu 24-01-2021,03:58 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab PPU akan menarik retribusi. Tiap kendaraan yang masuk kawasan Pelabuhan Benuo Taka. Pelabuhan bongkar muat milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan, Ahmad menyatakan payung hukum untuk mendukung rencana tersebut tengah digodok. Bentuknya nanti peraturan bupati. Saat ini draft telah disodorkan untuk ditindaklanjuti di Bagian Hukum Sekretariat Daerah. “Selama inikan kendaraan hanya masuk-keluar begitu saja. Tapi nanti akan dikenakan retribusi setelah perbupnya ada. Misalkan kendaraan roda dua Rp 2 ribu, roda dua Rp 4 ribu,” ungkapnya. Dishub juga akan menyediakan sarana dan prasarana penunjangnya. Di pintu masuk pelabuhan itu, akan dibangun portal jaga. Dengan penarikan retribusi itu, Dishub PPU optimistis dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Tarif itu sudah mengikat dalam Perbup,” tegasnya. Lebih lanjut, wacana ini sebenarnya sudah lama diinisiasi. Namun belum juga bisa terealisasi hingga saat ini. Baca juga: Bumdes di PPU, Untung Sesuai Kearifan Lokal  Adapun rencana ini kembali mencuat dan ditegaskan. Alasannya, karena upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bongkar-muat di pelabuhan itu gagal diluncurkan. Sebelumnya, DPRD PPU mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pelabuhan Benuo Taka salah satu sektor potensi PAD yang belum digarap maksimal. Karena masih ada potensi retribusi yang belum memiliki payung hukum. Namun pembahasannya masih mentok. Terkendala kewenangan dengan Pemprov Kaltim. Akhirnya rancangan perda itu ditolak untuk dibahas lebih lanjut. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait