Dugaan Aktivitas Ilegal di Kawasan Stadion Palaran, Dinas Pertanahan: Tak Ada Izin Pematangan Lahan

Sabtu 23-01-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Aktivitas di kawasan Stadion Palaran semakin mencurigakan. Setelah disinyalir pertambangan ilegal, perusahaan menduga pematangan lahan, kini muncul spanduk bertuliskan tanah kaveling di areal konsesi batu bara itu.

nomorsatukaltim.com - SPANDUK tersebut dijumpai awak media ini kala kembali menyambangi areal konsesi PT Insani Bara Perkasa (IBP) di jalan masuk Stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Jumat (22/1/2021). Sebelumnya, terdapat alat berat yang terparkir di jalan tanah menanjak tersebut. Namun kala dijumpai kemarin, alat berat itu sudah tak ada. Gantinya, pada sisi jalan tanah yang baru dibuka, terdapat sebuah spanduk. Bertuliskan, “akan dibuka tanah kaveling”. Namun, tak ada contact person yang terpampang untuk mencari informasi lebih lanjut. Pihak perusahaan saat diwawancara beberapa waktu lalu memastikan tak pernah melakukan aktivitas pertambangan kembali di kawasan itu. Mereka menduga, pembukaan lahan itu ilegal. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara atau PKP2B itu mensinyalir, pembukaan lahan tersebut hanya sebatas pematangan lahan. Tentu saja, kegiatan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari SMK 14 Samarinda itu menjadi tanda tanya besar. Harian ini kembali mencari tahu ada tidaknya izin yang dikantongi dalam aktivitas pematangan lahan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. Dikonfirmasi harian ini, Kepala DLH Nurrahmani mengatakan, dirinya tidak mengetahui terkait perizinan kegiatan tersebut. Namun jika aktivitasnya pematangan lahan, harusnya mengantongi izin. Setelah mendapatkan izin, barulah pihaknya memberikan advis teknis lingkungan. "Kalau pematangan lahan itu izinnya ke Dinas Pertanahan, setelah itu Dinas Pertanahan menyurati kami, isinya soal arahannya pematangan lahan yang memerhatikan lingkungan, lalu kami berikan saran itu kepada Dinas Pertanahan kembali. Soal izin coba tanyakan dahulu ke Dinas Pertanahan," singkatnya. Terkait perizinan tersebut, media ini meminta keterangan dari Dinas Pertanahan Samarinda. Rupanya, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari mengatakan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan di area kompleks Stadion Utama Kaltim. "Kalau itu memang benar kegiatan pematangan lahan untuk kaveling, apakah ada izin? Saya tidak pernah mengeluarkan izin di situ (kawasan Stadion Palaran)," ucapnya. Komari kembali menegaskan, pihaknya tak pernah mengeluarkan izin di area tersebut. Sebab, pematangan lahan kerap dijadikan kedok bagi pelaku penambang ilegal untuk mengeruk emas hitam. Terlebih kawasan tersebut masih memiliki potensi pertambangan yang besar. "Dari dulu saya enggak pernah keluarkan izin di situ, dikarenakan modusnya illegal mining itu. Kalau saya keluarkan pematangan, dia bisa mengurus IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) untuk yang 30 ribu metrik ton per izin. Makanya, saya enggak pernah keluarkan karena yang di Palaran modusnya seperti itu," beber Komari. "Dulu kan banyak yang ngambilin (batu bara) di situ, karena Insani (PT IBP, Red.) itu izin PKP2B-nya sudah mati di 2019 kalau tidak salah. Sementara potensinya masih besar di situ, jadi diambil-ambil," sambungnya. Tentu saja tanpa adanya izin yang diberikan, indikasi terkait kegiatan ilegal semakin tercium. Untuk itu, Komari akan menerjunkan tim ke lokasi tersebut pada Senin (25/1/2021) mendatang. "Nanti kami coba cek, karena biasa kami turun dengan Satpol PP. Karena yang punya kewenangan kan mereka," pungkasnya.

PEMERINTAH HARUS AWAS

Ketidakjelasan kegiatan tersebut pun mendapat perhatian dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Katim. Dinamisator Jatam, Pradarma Rupang menuturkan, seharusnya PT IBP mengetahui kegiatan yang terjadi di lahan konsesi miliknya. "Artinya perusahaan ini lalai dalam pengawasan lahan konsesi yang telah diberikan pemerintah," tuturnya. Rupang mengatakan, PT IBP selaku pemegang konsesi lahan harusnya juga diberikan sanksi. Terlebih perihal kecolongan lahan bukan pertama kalinya terjadi. "Bukan pertama kalinya. Sebelumnya anak meninggal di konsesi PT IBP juga di Gang Saka saat itu. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi. Karena pemegang izin ini sudah lalai," tegasnya. Rupang juga menyorot soal aktivitas yang hanya disebut sebagai pematangan lahan itu. Menurutnya, pematangan lahan kerap digunakan sebagai kedok semata. Dan terjadi secara berulang. Salah satu contohnya, kegiatan pertambangan di belakang kantor Bawaslu Kaltim yang terungkap 2019 lalu. Melihat permasalahan yang terus berulang ini, Rupang menilai pemerintah tak sadar diri. Terlebih banyak memberikan perizinan pertambangan, namun pengawasannya tumpul. "Ya itulah, pemerintah itu enggak pernah ukur diri. Jumlah pengawasan kita minim, tapi terbitkan izin banyak yang tidak bisa lagi terawasi. Ini dari awal memang salah, nafsunya dikedepankan, tapi tidak melihat bagaimana nanti pengawasannya yang tumpul," tutupnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait