Ingin Punya Kendaraan, Pemuda di Balikpapan Gasak Motor Tetangga

Jumat 22-01-2021,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Entah apa yang merasuki pikiran seorang pemuda berinisial AN. Bukannya menjadi tetangga yang baik, pria berusia 26 tahun itu justru tega mengembat motor milik tetangganya.

Akibat ulah nekatnya tersebut, ia kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. Setelah diciduk oleh anggota Polsek Balikpapan Utara bersama tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan, kejadian terjadi pada Minggu (1/12/2020) lalu, sekira pukul 04.00 Wita dini hari. Lokasi kejadian di Jalan Dr Sutomo, Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Saat itu pelaku mengambil sebuah motor yang terparkir di halaman rumah korban. "Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah dan melihat ada kunci motor. Kemudian beberapa kunci itu diambil dan dites di motor yang sedang terparkir. Ternyata memang satu motor yang cocok dengan kuncinya. Kemudian oleh pelaku langsung dibawa," ujarnya, Jumat (22/1/2021). Setelah pelaku berhasil membawa kabur motor tersebut, anggota Polsek Balikpapan Utara dan tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan secara intensif usai mendapat laporan dari korban. "Sehingga dapat ditangkap satu orang yang diduga sebagai pelakunya. Ia ditangkap pada 19 Januari 2021, sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya," jelasnya. Selain pelaku, diamankan juga barang bukti satu unit kendaraan bermotor yang memang diakui oleh korban, bahwa motor tersebut miliknya yang hilang di halaman rumah. "Motor belum sempat dijual, masih dipakai oleh pelaku dan masih dalam pencarian pembeli. Kemudian keterangannya baru satu kali melakukan, tapi kita tidak percaya, kita akan melakukan pengembangan terkait dugaan ada TKP lain," tambah Kompol Agus. Pelaku AN belakangan diketahui bertetangga dengan korban. Itu diakui oleh AN saat dicecar pertanyaan oleh awak media di Polresta Balikpapan. "Iya tetangga. Saya kenal," ujar AN singkat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait