Adang Barang Ilegal, Bea Cukai Perketat Jalur Masuk Kaltimra

Jumat 22-01-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pintu masuk Kaltim-Kaltara (Kaltimra) mendapat pantauan ketat Bea Cukai. Maraknya peredaran narkoba dan barang ilegal lainnya dari negara tetangga harus diadang. Seperti yang sudah dilakukan pada 2020 lalu.

Kala itu, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Kaltim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mencegah beredarnya narkotika sebanyak 15 kilogram. Keseluruhan barang tersebut dimasukkan secara diam-diam melalui jalur laut ataupun darat. Kasi Narkotika Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur dan Utara (Kalbagtimra), Kokoh Legowo mengatakan, jalinan kerja sama dan berbagi informasi dari sejumlah pihak, disebutnya memiliki peran penting terhadap pengungkapan barang-barang ilegal. Salah satunya narkoba. "Dalam mengumpulkan informasi, perlu bekerja sama dengan banyak instansi terkait, seperti BNN dan Polda Kaltim maupun Kaltara. Kita juga tingkatkan lagi kerja sama dengan kantor Bea Cukai lain yang ada hubungannya dengan kita," ujarnya melalui pertemuan daring, Kamis (21/1/2021). Lanjut Kokoh, dari informasi yang dihimpun tersebut mampu dilakukan penyelidikan oleh pihaknya. Sehingga mampu mengungkap barang-barang ilegal termasuk narkoba selama ini. Di samping itu, Kokoh juga membeberkan fokusnya untuk mengadang peredaran narkotika untuk masuk wilayah Kaltimra. "Kurang lebih kita akan menjaga perbatasan di Malaysia-Kalimantan Timur dan Utara, baik darat ataupun laut," jelasnya. Dalam penjagaan tersebut, Bea Cukai tetap mengikuti protokol kesehatan. Ketika disinggung tren masuknya peredaran narkotika di 2021 ini, Kokoh belum bisa memastikan. Sebab ia merasa perlu memantau melalui kasus-kasus yang ada. "Nanti kita berjalan dengan waktu, kasus per kasus kita perkirakan, berapa tingginya pemasukan barang (ilegal) itu ke daerah kita," tambahnya. Selain narkoba sebanyak 15 kilogram yang berhasil diungkapnya, Kokoh menyebut barang ilegal lainnya yang berhasil diungkap pada 2020 lalu adalah 1,5 juta batang rokok ilegal atau tanpa izin. "Kami sudah melakukan beberapa penindakan, salah satunya kami berhasil menyita 1.581.991 batang rokok ilegal juga," ujarnya. Barang tersebut masuk paling banyak melalui jalur udara dan darat. "Makanya kami meningkatkan pengawasan di jalur-jalur masuk ke Kaltim. Petugas kami minta perketat setiap barang yang masuk," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait