Bak Gunung Es, Kekerasan Seksual Belum Tuntas

Kamis 21-01-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kekerasan terhadap anak seperti tiada habisnya. Kasusnya selalu ada tiap tahunnya, terutama kekerasan seksual. Mirisnya, kasus tersebut didominasi dari lingkungan keluarga. Tempat di mana anak seharusnya mendapat cinta dan kasih sayang.

nomorsatukaltim.com - KASUS miris ini datang dari Kutai Kartanegara (Kukar). Cucu yang seharusnya disayangi dan dikasihi, malah diperlakukan tidak senonoh. Dicabuli beberapa kali. Hal itulah yang dilakukan Edan, bukan nama sebenarnya. Mirisnya bukan satu dua kali, tapi lima kali kepada anak di bawah lima tahun (balita), sebut saja Jelita. Semuanya terjadi di Januari 2021 ini. Kelakuan bejat Edan pun berakhir, pada kejadian yang kelima kalinya. Saat ibu korban melihat Edan dan Jelita, masing-masing menaikkan celana, dan Edan pergi. Setelah kejadian, Jelita pun menceritakan jika bagian intimnya dipegang oleh Edan. Yang kemudian menyogoknya dengan uang senilai Rp 2 ribu. Sebelumnya, Jelita juga mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya. Saat kencing dan dimandikan oleh ibunya. Edan pun mengakui, ia beraksi saat orang tua korban sedang tidak berada dalam pengawasan. Dan mencuri kesempatan untuk memuaskan birahi bejatnya. "Alasannya karena sering melihat korban telanjang sehingga timbul nafsu birahinya," jelas Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman IPDA Sugiyono pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Rabu (20/1/2021). Karena tidak terima atas perlakuan Edan, ibu korban langsung melaporkan kejadian pencabulan ini kepada Polsek Muara Kaman. Tidak butuh waktu lama, Edan langsung diringkus dan digelandang ke Mapolsek Muara Kaman. Setelah dilakukan pemeriksaan, Edan langsung diserahkan ke Polres Kukar. Untuk mengikuti langkah hukum selanjutnya. Edan pun terancam dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

FENOMENA GUNUNG ES

Di Balikpapan, kasus kekerasan terhadap anak pada 2020 mengalami penurunan dibanding pada 2019. Pasalnya, pada 2020 jumlah korban kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 38 anak. Sementara di 2019 mencapai 59 anak. Sedangkan kasusnya di 2019 sebanyak 45 kasus, dan 2020 sebanyak 42 kasus. “Pada 2020 jumlah kekerasan terhadap anak mengalami penurunan sekitar 35 persen apabila dilihat dari jumlah korban. Kasus yang ada seperti fenomena gunung es. Tidak bisa dipungkiri ada kasus anak yang tidak terlaporkan,” jelas Kabid Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Moh Kosyim saat dijumpai, Rabu (20/1/2021). Melihat data yang ditangani oleh dinas terkait, dari jumlah kasus kekerasan terhadap anak tersebut masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual. “Dan didominasi korbannya adalah anak perempuan. Tahun 2020 kasus kekerasan seksual ada 32 kasus atau 71 persen. Itu meningkat,” terangnya bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Hesti. Dia menilai, masih ada kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dilaporkan. Hal itu karena kurang pahamnya orang tua, bahwa anak yang menjadi korban kekerasan harus mendapatkan penanganan. “Karena ada orang tua yang belum sadar, kalau fisik dipukul luka, tapi di hati itu yang parah,” ujarnya. Adapun jumlah kasus yang telah terselesaikan dari jumlah kasus dilaporkan sebanyak 65 kasus atau 72,31 persen. “Walaupun di masa pandemi, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tetap jalan sesuai dengan protokol kesehatan,” beber Moh Kosyim. Untuk menekan maupun menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sejak 2019 telah dibentuk UPTD PPA yang diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 4 Tahun 2018. “Di RT itu sudah ada seksi PPA RT yang memonitor kasus kekerasan. Akses-akses pelaporan sudah kita buka, kita turun,” sebutnya. Dalam penanganan, Pemkot Balikpapan juga menyediakan rumah perlindungan bagi korban kasus kekerasan, khususnya yang dialami perempuan dan anak. “Ada penanganan psikolog, kemudian ada rumah perlindungan,” imbuhnya. Menurutnya, rumah perlindungan tersebut untuk memberikan rasa aman bagi korban kasus kekerasan. “Jadi kalau ada anak dan perempuan terancam, itu dilindungi di rumah perlindungan, rumahnya rahasia,” ujarnya. Langkah lainnya, di masa pandemi, dalam memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian kekerasan terhadap anak atau perempuan, bisa melaporkannya melalui hotline maupun aplikasi yang tersedia. “Karena pandemi, kami juga menyediakan berbagai media pelaporan. Jadi laporan langsung ataupun tidak langsung dengan hotline atau aplikasi yang kami sediakan. Aplikasi ‘Lapor Pak’, sudah berjalan sejak Oktober 2020,” ulasnya. Dia meyakini, cara itu juga maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Bahkan ada masyarakat yang melaporkan dengan bukti foto dan lainnya. (mrf/fey/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait