PPKM Diterapkan, Pelanggaran Masih Tampak

Senin 18-01-2021,14:17 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berjalan di Balikpapan. Sejumlah regulasi yang membatasi pergerakan masyarakat, demi mengurangi potensi kerumunan dan penularan COVID-19 di Kota Minyak. Namun masih saja ada masyarakat maupun tempat usaha yang tak mengindahkan aturan ini.

nomorsatukaltim.com - SEPERTI di sebuah kawasan olahraga dan resto di Manggar, Balikpapan Timur, Sabtu (16/1/2021) malam lalu. Tim Satgas COVID-19 yang terdiri atas TNI-Polri dan Satpol PP serta Kecamatan dan Kelurahan melakukan penggerebekan, setelah mengetahui adanya sebuah kegiatan kumpul-kumpul pemuda di Balikpapan yang melaksanakan pesta dengan tajuk "Pool See Sound". Dalam penertiban ini, Satgas COVID-19 mencatat 40 muda-mudi terlibat di dalamnya. Hal ini pun langsung ditindak lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) dan mengabaikan edaran pemerintah tentang PPKM. "Betul. Sekitar ada kurang lebih 40-an remaja," ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvia Rahmadania saat dikonfirmasi, Minggu (17/1/2021). Petugas yang mendapati lokasi acara tersebut, setelah sebelumnya lokasi ini dirahasiakan oleh penyelenggara. Akhirnya sebelum kegiatan pesta dimulai, petugas membubarkan dan mengamankan puluhan pemuda. "Mereka mau pesta, lokasinya ada kolam renangnya. Jadi kami ke sana itu sudah ramai anak-anak muda, enggak sempat kegiatan langsung digerebek," jelasnya. Parahnya lagi saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sejumlah minuman keras (miras). Bagi pemuda yang mengonsumsi miras tersebut diamankan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Perihal minuman keras akan ditangani oleh pihak kepolisian. Sedangkan terkait prokes, kita akan kenakan sanksi sesuai Perwali 23 Tahun 2020," tambah Sekretaris Satpol PP Balikpapan ini. Sementara itu dikonfirmasi kepada Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta juga membenarkan kejadian tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu proses pendataan dari pihak Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut, khususnya miras yang ditemukan di lokasi pesta. "Sabar, sedang kita lidik habis didata Satpol PP," ujarnya singkat. Terpisah, Plt Camat Balikpapan Timur, Purwanto mengatakan penggiringan puluhan pemuda tersebut ke Polsek Balikpapan Timur sekitar pukul 23.40 Wita, dari lokasi yang terdapat live music dan sejumlah botol mirasnya.  Dalam kegiatan ini, para remaja disebut Purwanto tidak memiliki izin. Baik dari Satuan Tugas COVID-19 Balikpapan maupun dari RT setempat. Terlebih lagi, kebanyakan pemuda tersebut tidak menggunakan masker kendati telah membawanya. "Mereka sepertinya umur 18 sampai ada yang 30 tahun, masih muda. Ada yang sebagian dari Balikpapan, ada sebagian dari luar wilayah Balikpapan," jelasnya.  Sementara itu soal sanksi, pihaknya sebatas melakukan sesuai peraturan yang berlaku. Utamanya terkait penggunaan masker dan berkumpul lewat dari batas waktu yang diizinkan.  "Untuk urusan yang masalah minuman keras, itu ranahnya dari pihak kepolisian. Kalau kami hanya masalah mereka berkerumun," tambahnya.

LANGGAR JAM OPERASIONAL

PPKM membatasi seluruh kegiatan masyarakat, termasuk jam operasional restoran, mal, dan tempat-tempat keramaian lainnya di seluruh penjuru Balikpapan. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (16/1/2021) malam, Tim Satgas COVID-19 menemukan satu satu rumah makan cepat saji di kawasan Jalan MT Haryono telah melanggar jam operasional. Dengan terpaksa, tim Satgas COVID-19 Balikpapan memaksa menutup operasional rumah makan cepat saji tersebut, dan meminta pembelinya untuk segera meninggalkan tempat. "Semalam (Sabtu malam, Red.) kami memang memberikan teguran dan sanksi, karena dia tetap mengoperasionalkan take away di atas jam 21.00 Wita," ujar Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvia Rahmadania. Lanjut Silvi, dalam SE Wali Kota Balikpapan terkait PPKM sudah jelas disebutkan, seluruh kegiatan jam operasional resto, rumah makan, kafe, dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita saja. Dan tidak boleh lagi melayani pembeli, baik di tempat maupun dibungkus.  "Kan dalam surat edaran itu sudah dijelaskan, mas. Makan di tempat sampai jam 19.00 Wita. Sedangkan dibungkus hingga pukul 21.00 Wita," jelasnya. Disebutkan Silvi, dengan melanggar ketentuan yang ada pada SE Wali Kota Balikpapan terkait PPKM tersebut, maka Tim Satgas COVID-19 dengan tegas memberikan sanksi administrasi kepada rumah makan cepat saji tersebut. "Sementara sanksi administrasi, tapi apabila mengulangi maka sanksi ditingkatkan," tambah Silvi. Dengan adanya pemberian teguran kepada salah satu rumah makan cepat saji ini di tengah PPKM, Tim Satgas COVID-19 Balikpapan pun mengingatkan agar yang lainnya tidak membandel dengan melanggar SE tersebut. "Artinya kita tegas terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan ini. Jangan ada yang melanggar jika tidak ingin ditindak," tutupnya. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait