ASN Tak Terlibat Organisasi Terlarang

Senin 18-01-2021,09:54 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tak ditemukan indikasi aparatur sipil negara (ASN) di Berau yang terlibat langsung organisasi terlarang.

Itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said. "Jika nanti ada ditemukan, diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Jumat (15/1). Ia berharap ASN tidak pernah mau terlibat. Apalagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu telah menegaskan. ASN dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. Ada beberapa organisasi yang telah ditetapkan terlarang oleh pemerintah. Yakni Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Teranyar, Front Pembela Islam (FPI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memuat kewajiban, larangan, dan hukuman bagi ASN yang melanggar aturan. Dalam PP tersebut, diatur berbagai jenis hukuman disiplin. Yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Selanjutnya, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Yang terberat, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN. (ZZA)
Tags :
Kategori :

Terkait