Pencairan Banpres Produktif UMKM Diperpanjang 

Jumat 15-01-2021,15:44 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemerintah memperpanjang waktu pencairan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM hingga akhir Januari mendatang. Ini untuk pelaku yang menerima program tersebut pada 2020.

Program tersebut diluncurkan pada pertengahan tahun lalu.  Berjumlah Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan Muhammad Yusuf menjelaskan, perpanjangan dilakukan karena masih ada pelaku yang belum menerima pencairan bantuan. “Harusnya sih hanya sampai Desember 2020 saja, namun karena masih ada UMKM yang belum terbayar. Jadi kebijakan dari pusat diperpanjang hingga Januari 2021,” jelas M Yusuf saat dijumpai, Kamis (14/1). Disinggung mengenai kendala, menurutnya hal tersebut bukan kewenangannya. Karena yang menyalurkan adalah pihak perbankan. “Bisa ditanyakan di perbankan yang bertugas menyalurkan. Tugas kami hanya menghimpun data UMKM penerima Banpres, lalu menyerahkan ke pusat,” terangnya. Disebutkannya, jumlah penerima bantuan sebanyak 11.285 pelaku usaha. Jumlah tersebut merupakan UMKM yang mengusulkan dan disetujui sesuai dengan kriteria. “Dari 11 ribu UMKM penerima Banpres didominasi sektor kuliner karena mereka sekaligus dagang,” ucap Yusuf. Terkait kelanjutan program tersebut, kata dia, masih menunggu arahan pemerintah pusat. Apabila program ini dilanjutkan tahun ini, maka pihaknya siap membantu dalam menghimpun data. “Rencana lanjut, kita masih menunggu informasi dari pusat. Jika bantuan ini berlanjut, maka kita siap himpun kembali data UMKM,” tukasnya. Sebagai informasi, pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Di antaranya pelaku usaha merupakan WNI, memiliki KTP, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Kemudian, pelaku UMKM bukan ASN, TNI/Polri, maupun karyawan BUMN atau BUMD. Kemudian syarat lainnya. Pelaku usaha belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan. Pelaku usaha juga memiliki saldo tabungan di bank di bawah Rp 2 juta. “Bantuan ini digunakan untuk modal usaha, bukan untuk konsumsi,” pungkasnya. (fey/eny)  
Tags :
Kategori :

Terkait