Mediasi Kasus Lahan Teluk Waru Temui Jalan Buntu

Kamis 14-01-2021,19:16 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Balikpapan, Nomorsatukaltim.com – Konflik lahan di Teluk Waru dibawa ke meja wakil rakyat. Dua pihak yang berseberangan dimediasi DPRD Balikpapan, Rabu (13/1/2021). Sayangnya, pertemuan itu dilangsungkan tertutup. Awak media tidak bisa mengetahui jalannya mediasi. 

Namun berdasarkan keterangan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, mediasi menemui jalan buntu. Kedua pihak belum mencapai titik temu. Pertemuan itu menghadirkan perwakilan PT Kutai Refinery Nusantara (KRN). Dua orang pemilik lahan sebelum dijual ke PT KRN, beserta Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Dalam mediasi, pemilik lahan sebelumnya, Zainal Abidin telah memberikan penawaran tali asih. Yakni berupa uang tunai Rp 1,2 miliar sampai Rp 2 miliar. Itu diberikan untuk warga yang merasa dirugikan atas lahan yang sekarang dikuasai PT KRN. Namun tawaran itu belum diterima oleh masyarakat yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Amri. "Sekali lagi, ini ruang mediasi. Bukan lembaga peradilan yang untuk mengadili kedua belah pihak," terang Abdulloh. Ia menyebut Teluk Waru juga menjadi wilayah yang terkait dengan keberadaan investasi bagi Kota Balikpapan. Maka pihaknya meminta semua pihak untuk mengambil langkah mendukung investasi tersebut. "Namun keberadaan investasi itu pun harus tetap mengikuti aturan main perundang-undangan yang harus ditegakkan, harus diikuti oleh investasi," urainya. Selain itu ada hal lain. Yakni rencana ruislag atau tukar guling lahan SD Negeri 021 dan SMP Negeri 021 Teluk Waru, yang diinisiasi PT KRN. Sebab posisi bidang tanah kedua sekolah itu dianggap terlalu dekat dengan kegiatan perusahaan. Dan kondisi sekolah juga dinilai sudah tidak layak dan perlu dipindahkan. "Alhamdulillah PT KRN sudah membangun rencana ruislag-nya. Membangunkan sekolah SD dan SMP yang cukup megah," ujarnya. Politisi Partai Golkar itu berharap pihak perusahaan dan Pemkot Balikpapan selaku penerima hibah sebidang tanah bisa menyelesaikan persyaratannya masing-masing. Agar rencana ruislag bisa terealisasi. Abdulloh menyebut dasar masalah ini muncul dari gugatan dan keinginan sebagian warga Teluk Waru. Yang merasa belum mendapat ganti rugi lahan yang kini dikuasai PT KRN. "Karena ini sudah berproses di kepolisian. Karena kami juga bukan lembaga pembuktian. Maka pembuktian keabsahan masing-masing pemilik. Silakan saja berproses di kepolisian. Karena kami tidak pada kapasitas untuk pembuktian itu," terangnya. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menanggapi adanya dugaan pembangunan tanpa syarat-syarat perizinan. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Menggunakan Tanah Negara (IMTN) di lahan PT KRN. "Kenapa tidak langsung dibongkar? Karena di dalan Perda kita, ada (aturan) ditegur dulu," ujarnya. Ia menyebut sudah melakukan teguran pertama kepada perusahaan. Lanjut Rizal, pemkot juga sedang mengecek kawasan tersebut. Apakah masuk wilayah Kariangau. Dan termasuk dalam program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dalam langkah mempermudah investasi dan investor. "Jadi kalau KLIK itu boleh membangun dulu izinnya menyusul. Tetap nanti kita akan keluarkan surat teguran," terangnya. Rizal juga menyambut baik usulan ruislag lahan SD Negeri 021 dan SMP Negeri 021 di Teluk Waru. "Saya kira baik saja. Tapi kan persyaratan tukar guling (diizinkan) kalau semua persyaratannya semua klir. Sertifikat (lahan) sudah dimiliki, appraisal sudah dilakukan, baru bisa dilakukan tukar guling," imbuhnya. (ryn/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait