Tak Cukup Sanksi Sosial

Selasa 12-01-2021,11:03 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sanksi sosial dinilai tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Bupati Berau Agus Tantomo berencana, bakal segera merevisi atau menghapus sanksi tersebut di Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020. Menggantinya dengan sanksi administrasi.

“Sanksi sosial tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Jadi perlu ada sanksi administrasi. Misalnya melanggar tidak bisa bayar denda, langsung tahan kartu identitasnya atau SIM-nya,” ujarnya, Senin (11/1). Dari pantauannya, masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Bahkan tidak sedikit yang berkeliaran tanpa menggunakan masker. Bahkan, Satgas COVID-19 Berau, sudah sering kali melakukan penindakan kepada pelanggar, dengan menerapkan denda uang dan sanksi sosial bagi yang tidak memiliki uang. “Efeknya tidak ada. Bisa dilihat sekarang masih banyak yang melanggar,” tegasnya. Untuk menerapkan sanksi administrasi tersebut, Agus Tantomo siap mengambil resiko dengan memberikan tanda tangan, agar peraturan tersebut dapat segera ditetapkan. Ia mengatakan, mencegah penularan COVID-19 dan menjaga kesehatan masyarakat merupakan hal utama. Sudah seharusnya, masyarakat harus lebih memperhatikan kesehatannya sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan. “Ini demi kebaikan masyarakat juga agar terhindar dari COVID-19, aturan tegas harus diambil. Jangan sampai karena abai prokes, malah menulari keluarga lain yang ada di rumah,” terangnya. Dirinya pun meminta kepada Satpol PP Berau, agar bisa segera menerapkan aturan tersebut, dan bagi pelanggar prokes tidak lagi diberikan sanksi sosial namun langsung memberikan sanksi administarasi. “Karena banyak yang masih menganggap remeh Perbup itu. Jika tidak sanggup membayar sanksi, masyarakat harus disiplin pakai masker. Jika tidak, berikan sanksi, tahan KTP nya,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Berau, Iramsyah mengatakan, saat ini penindakan kepada pelanggar prokes yakni denda uang dan sanksi sosial. Namun pihaknya siap menerapkan aturan tersebut jika sudah keluar aturannya. “Kalau sudah ada, tentu segera kami tindaklanjuti. Sesuai dengan perbup yang ada saat ini, memang ada teguran dulu, tapi jika langsung sanksi administrasi, tidak masalah,” ungkapnya. Pihaknya pun mengakui masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menerapkan prokes sesuai dengan perbup tersebut. “Tidak bisa dipungkiri, masih banyak yang melanggar. Tentu kami akan berupaya maksimal agar masyarakat dapat sadar pentingnya menerapkan prokes, serta betapa bahayanya COVID-19 ini,” pungkasnya. 74 Sembuh, 3 Terkonfirmasi, 1 Meninggal Perkembangan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Berau, mulai melandai. 74 pasien dinyatakan sembuh dan selesai isolasi, Senin (11/1). Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi mengatakan, penambahan kasus positif hari ini (kemarin) hanya tiga orang saja. Itu berasal dari sumber tidak diketahui. Kendati demikian, pasien yang dinyatakan sembuh cukup banyak. “Alhamdulillah, hari ini banyak yang sembuh,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (11/1). Selain pasien sembuh, dirinya juga merilis kasus kematian. Yakni, GBL (67) atau Berau-1.650 merupakan warga Tanjung Redeb, yang terpapar dari sumber tidak diketahui. GBL meninggal dunia sekira pukul 23.50 Wita (10/1) lalu, dan dikebumikan sekira pukul 12.30 Wita. “Hari ini juga ada meninggal satu pasien. Kemarin juga ada meninggal dengan identitas DS (64) warga Gunung Tabur. Tapi hari ini baru kami rilis,” ungkapnya. Iswahyudi menyebut, jumlah pasien terkonfirmasi yang saat ini menjalani perawatan sebanyak 505 orang. Sementara untuk pasien yang dinyatakan sembuh ada 1.126 orang. Untuk kasus kematian, Berau terdapat 19 kasus. “Itu adalah perkembangan kasus hari ini,” tuturnya. Dijelaskannya, pembagian zona di Berau saat ini hanya ada dua. Yakni, zona hijau dan zona merah. Untuk zona merah, meliputi beberapa kecamatan. Mulai dari Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Sambaliung, Gunung Tabur, Segah, Maratua, Pulau Derawan, Maratua dan Biatan. Sedangkan, untuk zona hijau, ada di Kecamatan Kelay, Batu Putih, Tabalar, Talisayan dan Bidukbiduk. “Walaupun termasuk zona hijau, 5 kecamatan itu harus tetap berhati-hati dengan adanya kasus transmisi lokal. Jika ditemukan kasus terkonfirmasi lebih dari satu orang, maka zona akan langsung berubah menjadi zona merah,” ucapnya. Lanjutnya, berpesan agar masyarakat terus melakukan pengawasan terhadap keluarga terdekat. Bukan tanpa alasan, hal itu harus dilakukan karena banyak dari masyarakat Berau yang saat ini berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) belum terjaring oleh pihaknya. “Kenapa harus berhati-hati, karena kita tidak tahu siapa saja yang sekarang menjadi OTG. Kemungkinan jumlahnya sangat banyak,” tandasnya. */ZZA/*FST/APP
Tags :
Kategori :

Terkait