Pemkot Balikpapan Diminta Setop Aktivitas PT KRN

Selasa 12-01-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Balikpapan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan PT Kutai Refinery Nusantara (PT KRN). Perusahaan itu diduga belum mengantongi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, hingga kini belum ada ketegasan dari Pemkot terkait hal tersebut.

Hal ini disampaikan langsung Kuasa Hukum Warga Teluk Waru Kariangau, Balikpapan Barat, Agus Amri saat menggelar konferensi pers di kantornya jalan Syarifuddin Yoes, Senin (11/1/2021). Menurutnya, dalam surat dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu perihal informasi penerbitan IMB. Bahwa penerbitan IMB PT KRN didasari oleh alas hak tanah sertifikat dan izin membuka tanah negara atas nama PT KRN. Adapun alas hak tanah yang belum memiliki sertifikat atau IMTN yang masuk dalam izin prinsip/izin lokasi PT KRN sampai dengan sekarang, belum dimohonkan untuk penerbitan IMB. "Padahal jelas sekali Pemkot melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan pada Agustus 2020 sudah menegaskan, bahwa di atas bangunan itu tidak memiliki IMTN dan tidak memiliki IMB," terang Agus Amri. Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pemerintah kota untuk menghentikan aktivitas pembangunannya. Karena warga yang terdampak dan pemilik lahan rumahnya mulai kebanjiran. Sehingga Pemkot diminta untuk menindak tegas. "Saya harap Pemkot tidak hanya galak saja pada pedagang kaki lima (PKL). Satpol PP harus berani dong dengan perusahaan seperti KRN melakukan kegiatan pembangunan secara ilegal," tekannya. Menurutnya, pemerintah harus hadir. Karena warga sudah merasakan dampaknya. KRN menguasai 80 hektare di RT09 Teluk Waru, Kelurahan Kariangau kecamatan Balikpapan Barat. Warga Teluk Waru tinggal sejak 1949 sebagai petani dan peternak sapi. "Saya mewakili warga yang lahan diserobot ada 14 hektare," imbuh Agus Amri. Pada 6 Januari 2021, DPRD Balikpapan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) meninjau langsung lokasi yang bermasalah. Dalam peninjauan tersebut diputuskan, meminta PT KRN untuk menghentikan pembangunan. "Dalam kunjungan lokasi tanggal 6 kemarin, dari dinas terkait sudah menyampaikan bahwa dalam 2 hari ke depan akan bersurat meminta KRN menghentikan kegiatan pembangunan. Artinya bangunan itu harus disetop dan tidak boleh dilanjutkan," tandasnya. Namun hal ini sudah lebih dari dua hari. Dan kegiatan masih berlangsung. "Ini sudah lewat 2 hari dari tanggal 6, saya tidak melihat ada upaya serius dari Pemerintah untuk mengambil sikap atas KRN yang membangun tanpa IMB itu,” kritiknya. Sedangkan terkait sengketa lahan antara warga dengan PT KRN yang telah berlangsung satu tahun tersebut. Agus menambahkan saat ini dalam proses oleh Kepolisian Polda Kaltim. Dalam kunjungan DPRD ke manajemen PT KRN, manajemen KRN menyatakan siap jika penyelesaian sengketa lahan melalui proses hukum maupun musyawarah. "Memang perselesaiannya, satu sisi hukum. Kalau misalnya bisa musyawarah untuk mufakat,” ujar General Manager PT KRN, Budiarsa. Ia menjelaskan, lahan yang dibeli sebagian telah dilengkapi surat dan sebagian dalam proses IMTN. Sehingga dia berharap, penjual dan warga yang menggugat bisa berkomunikasi. “Kita juga sebagai pembeli, yang mana tanah-tanah tersebut ada memiliki surat dan sebagian juga proses IMTN,” tukasnya. Soal luas lahan yang digugat warga, Budiarsa menuturkan, menunggu proses hukum yang kini bergulir di kepolisian. “Kalau berapa pasti luasnya, saya pun enggak bisa bilang. Di satu sisi ada klaim, di satu sisi kita ada hak juga di sana,” ujarnya. Sementara soal tudingan tidak mengantongi IMB, sehingga pembangunannya diminta untuk dihentikan, dia mengatakan, akan taat sesuai aturan. Namun dia minta tidak dihentikan. (fey/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait