Kaltim Subsidi 85 Ribu Peserta BPJS

Minggu 10-01-2021,09:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih menghitung subsidi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahun ini, sebanyak 85.251 tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Muhammad Sa'bani mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan itu belum diketahui. "Masih dihitung berapa alokasi dana yang kita kucurkan untuk masyarakat yang mempunyai hak untuk BPJS Kesehatan," ungkapnya, baru-baru ini. Sementara Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim, Achmad Rasyidi memaparkan, secara keseluruhan ada 789.019 warga penerima bantuan, yang terdiri dari bantuan APBD dan APBN. Jumlah peserta PBI yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 85.251 penerima. Sementara, peserta PBI BPJS yang disubsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 703.768 penerima. “Data itu diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Kesehatan," jelas Rasyidi kepada Disway-Nomor Satu Kaltim, Kamis (7/1/2021). Adapun rincian peserta PBI dari Pemprov Kaltim di masing-masing daerah, adalah sebagai berikut. Berau sebanyak  4.533 penerima. Kutai Barat sebanyak 245 penerima, Kutai Kartanegara 13.951 penerima. Kutai Timur 23.792 penerima, Mahakam Ulu 101 penerima, Paser 11.654 penerima, Penajam Paser Utara 40 penerima. Balikpapan sebanyak 2.105 penerima, Bontang 4.807 penerima dan Samarinda 24.023 penerima. Penaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III terjadi akibat pengurangan subsidi oleh pemerintah. Sementara nominal iuran sebesar Rp 42 ribu. Sebelumnya, masyarakat hanya dikenakan biaya sebesar Rp 25.500 setelah pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500. Tahun ini, pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga masyarakat harus membayar Rp 35.000. Penaikan ini menyusul iuran baru yang sudah diterapkan pada peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan Kelas II. (krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait