Partisipasi Sekolah Meningkat

Rabu 06-01-2021,10:13 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Angka partisipasi sekolah (APS) di Berau meningkat. Dibanding tahun 2018. Itu sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Berau.

Angka partisipasi sekolah terbagi dalam 3 jenis usia. Yakni 7-12 tahun, 13-15 tahun dan 16-18 tahun. APS usia tahun 7-12 tahun pada 2019 sebesar 99,25 persen. Di 2018 APS 7-12 tahun 99,23 persen. Hanya saja APS 2019 untuk usia 13-15 tahun sebesar 97,80 persen, turun dibandingkan APS 2018 di angka 98,03 persen. Sementara APS 2019 usia 16-18 tahun sebesar 79,23 persen, meningkat dari APS 2018 77,07 persen. “Jika dilihat dari APS tahun 2019, usia 7-12 tahun paling tinggi yaitu sebesar 99,25 persen. Itu berarti dalam 100 orang, sebanyak 99 anak di usia 7-12 tahun telah mengenyam pendidikan,” jelas Kepala Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Berau, Lita Janurti, Senin (4/2). Dia melanjutkan, APS menjadi perbandingan jumlah penduduk yang masih bersekolah pada kelompok tertentu. Indikator itu digunakan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang memanfaatkan fasilitas sekolah. Semakin tinggi nilai APS, maka semakin besar jumlah penduduk yang berkesempatan mengenyam pendidikan. Tapi Lita menyebut, peningkatan tidak selalu identik dengan tingkat pemerataan kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan. Dijelaskan, usia 7-12 tahun memiliki peluang yang paling besar dibandingkan kelompok lainnya. Sebab usia di mana anak mulai memasuki pendidikan formal pertama setelah pendidikan informal pada lingkungan keluarga. Tingginya APS usia tersebut memberikan indikasi bahwa kesadaran dan partisipasi untuk pendidikan formal pertama sangat tinggi. Namun tambah Lita, dibandingkan angka partisipasi kasar (APK), tidak bisa digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan. Ia mencontohkan pada tahun 2019, APK usia 7-12 tahun sebesar 106,89 persen. Artinya, tidak tepat pada usia. Itu menunjukkan murid SD di Berau selain mencakup anak usia 7-12 tahun, juga ada yang berusia kurang dari 7 tahun, atau lebih dari 12 tahun. “Dari angka tersebut bisa diartikan terdapat anak yang tinggal kelas, terlambat masuk SD atau sebaliknya,” jelasnya. Diungkapkan, APK dan APS untuk mengukur akses pendidikan yang bisa dijangkau masyarakat. Serta bagaimana masyarakat dapat mengenyam pendidikan dengan jenjang umurnya. Serta mengukur program pemerintah wajib belajar 12 tahun. Sementara angka putus sekolah, Lita menyebut rendah. Seperti dalam kurun waktu 2017-2019 APS menyentuh 0 persen pada jenjang usia 7-12 tahun. Itu berarti di setiap kecamatan dan kampung terdapat minimal satu sekolah yang bisa terjangkau. Sedangkan untuk usia 16-18 tahun angka putus sekolah di tahun 2019 menyentuh 20,77 persen. “Usia 16-18 tahun biasanya sudah masuk dalam jenjang SMA. Selain akses pendidikan yang mungkin sulit, bisa saja dari mindset pribadi dan keluarga. Seperti pernikahan dini dan lainnya," tandasnya. (RAP)
Tags :
Kategori :

Terkait