Pilkades di Kukar Ditunda Lagi, Rencana Digelar 2022

Senin 04-01-2021,18:23 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan bakal tertunda lagi. Setelah sebelumnya ditunda hingga awal tahun 2021. Bahkan disebut-sebut sudah dituangkan dalam surat keputusan. Sehingga opsi penyelenggara Pilkades pun dimungkinkan molor hingga 2022 mendatang.

Salah satu penyebabnya, karena terkendala proses penganggaran. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kukar pun sudah berkoordinasi. Tepatnya pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan bersepakat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Terkait pemindahan waktu tersebut. Kepala BPMPD Kukar Dafip Hariyanto menjelaskan, saat akan memasukkan kedalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2021, tidak tercover. Lagi-lagi karena waktu yang mepet. Sehingga ada mekanisme yang terlewat. "(Lebih) efektif dan efisien digabungkan ke Pilkades 2022," ujar Kepala BPMPD Kukar Dafip Hariyanto saat dihubungi Disway Kaltim, Senin 4 Januari 2021. Untuk itu, dipastikan 15 desa bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades). Termasuk Desa Teratak yang Kades Terpilihnya meninggal dunia sehari jelang dilantik. Hingga pelaksanaan proses Pilkades 2022 mendatang. Terkait waktu pelaksanaan pastinya. Dafip sebut masih terus digodok. Yang paling ideal, saat masa bakti kades di desa yang akan melaksanakan Pilkades selesai. "Kita sesuaikan dengan habis masa bakti kades yang ada," pungkas Dafip. Diketahui, akan ada sebanyak 86 desa yang bakal menggelar Pilkades Serentak 2022. 15 kades yang habis masa bakti pada 2019 lalu. Ditambah 70 kades yang habis masa bakti pada 2022 mendatang. (mrf)
Tags :
Kategori :

Terkait