Diketok Usai Pelantikan Gubernur

Senin 04-01-2021,10:51 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ), akhirnya ada titik temu. Bahkan, telah sampai pada tahapan kesepakatan bersama.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris, belum lama ini. Menurutnya, revisi perda BUMD Pemprov Kaltara itu, secara keseluruhan sudah tidak ada masalah. Hanya tinggal ditetapkan. Namun, Norhayati menyatakan pengesahan revisi Perda 2/2018 itu, akan dilakukan usai pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2020. Untuk diketahui, gubernur dan wakil gubernur Kaltara terpilih pada Pilkada 2015 lalu, dilantik pada 12 Februari 2016. Dewan pun, lanjut Norhayati, akan turun ke lapangan. Untuk memastikan kondisi riil yang disusun dalam revisi Perda 2/2018. "Selama yang dilakukan untuk kepentingan umum, maka kami akan memberikan dukungan secara maksimal terhadap apa yang dilakukan itu," ujarnya. Terkait molornya pengesahan revisi Perda 2/2018, Norhayati mengatakan, anggota DPRD Kaltara yang masuk sebagai panitia khusus (Pansus), fokus pada Pilkada Serentak 2020. Dan, pembahasan APBD Kaltara 2021. “Tapi di tengah kesibukan, kami sempatkan beberapa kali melakukan rapat soal (revisi Perda 2/2018, Red) ini. Dan, akhirnya sudah sampai pada kesepakatan bersama,” ujarnya. Secara terpisah, Direktur PT Migas Kaltara Jaya, Poniti pun mengakui sudah tidak ada pembahasan lagi terkait revisi Perda 2/2018. Dikatakan, pembahasan telah selesai sejak Oktober 2020. "Karena sudah disepakati," ungkapnya, Minggu (3/1). Menurutnya, revisi harus segera disahkan. Sebab, pihaknya mendapatkan penawaran 4 wilayah kerja (WK). Yakni WK Nunukan, WK Seimenggaris, WK Bengara I, dan WK Tarakan Offshore. Di perda lama, kata Poniti, hanya ada satu WK, yakni WK Nunukan. "Jika perdanya disahkan, maka kita langsung bergerak untuk mengelola WK yang lainnya. Maka dari itu kita berupaya agar DPRD bisa mengesahkan perda itu," ujarnya. Revisi perda merupakan bentuk penyesuaian dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen-ESDM) No. 37/2016. Yakni terkait ketentuan penawaran participating interest (PI) 10 persen pada WK migas. Di situ disebutkan, setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10 persen untuk 1 WK. Artinya, revisi perda dilakukan untuk mempermudah PT MKJ membentuk anak perusahaan, sehingga dapat mengelola 4 WK yang ditawarkan SKK Migas. */ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait