SIM Mati Saat Libur Tahun Baru, Satlantas Polresta Balikpapan Beri Dispensasi
Kamis 31-12-2020,17:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satpas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Balikpapan menutup pelayanan selama empat hari. Terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Penutupan pelayanan SIM ini dilakukan baik perpanjang maupun pembuatan baru, merujuk surat telegram dari Korlantas Mabes Polri.
Kasat lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono mengatakan, hal ini sama dengan waktu libur perayaan Natal. Pihaknya akan memberikan dispensasi bagi masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur tahun baru, dan dapat memperpanjang SIM-nya dari 4 Januari hingga 6 Januari 2021 dengan pengurusan normal.
"Kita berikan dispensasi bagi pemegang SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM," ujarnya, Kamis (31/12/2020).
Lanjut Perwira bunga satu di pundak ini, aturan dispensasi hanya berlaku bagi pemegang SIM saat libur tahun baru saja. Namun bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 4 Januari 2021, maka tidak diberikan dispensasi dan harus segera diperbarui.
"Sesuai arahan surat telegram Kakorlantas, yang berhak mendapatkan dispensasi hanya yang mati saat libur aja," jelasnya.
Saat pelayanan dibuka kembali pada 4 Januari 2021, masyarakat yang akan melakukan pembuatan SIM, baik perpanjang maupun pembuatan baru agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak berkerumun. Patuhi larangan tanda silang yang ada di kursi untuk menjaga jarak antara satu dan lainnya.
"Kita juga akan lakukan antisipasi jika membludak saat dibuka pelayanan SIM kembali. Saat ini angka penyebaran COVID-19 di kota Balikpapan masih tinggi," tutupnya. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :