PPU Catat 2 Ribuan Pelanggaran Prokes selama 4 Bulan Terakhir 2020

Kamis 31-12-2020,15:23 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com – Selama 4 bulan terakhir tahun 2020. Jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Penajam Paser Utara cukup tinggi. Mencapai 2 ribuan pelanggar.

Diterbitkan sejak September lalu, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 telah menjaring ribuan pelanggar. Yang tak taat pada protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Pelakunya perorangan dan juga pemilik usaha.

Selama 4 bulan itu, personel tim gabungan dalam Satgas COVID-19 yang dipimpin oleh Satpol-PP bergerak. Menyisir ke beberapa tempat di Penajam Paser Utara (PPU). Mulai dari jalanan hingga ke lorong-lorong.

Terbagi dalam dua kelas pelanggar sesuai ketentuan itu. Hingga tutup tahun 2020 untuk yang perorangan, total ada 2.688 pelanggar. Ada 1.546 orang kedapatan tak membawa masker. Lalu ada 1.139 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar. Dan 3 orang didapati tidak menjaga jarak.

Untuk yang pelaku usaha, totalnya ada 87 tempat yang terjaring pelanggaran. Di 27 tempat didapati tak menerapkan penggunaan masker dengan benar. Lalu ada 11 tempat usaha yang melakukan pembiaran saat pelanggannya tak menggunakan masker. Dan 49 tempat yang tak menyediakan fasilitas sanitasi.

Tak hanya di tahun ini, Perbup nomor 38 ini dipastikan terus ditegakkan di 2021 mendatang. "Selama COVID-19 belum hilang, perbup tersebut tetap dilaksanakan," tegas PLT Kepala Satpol-PP PPU, Muktar, Kamis, 31 Desember pada Disway Kaltim.

Namun, ribuan pelanggar tadi belum ada yang dikenai sanksi tertinggi. Sesuai arahan perbup, yaitu denda Rp 1 juta. "Teguran tertulis dan selama ini hanya dicatat. Walaupun terkadang, ada juga inisiatif anggota menyuruh membacakan Pancasila, menyanyi lagu-lagu perjuangan dan lain-lain," katanya.

Memang, selama ini sanksi yang diterapkan hanya sebatas itu saja. Padahal, dalam perbup sanksinya tegas. Meski secara berjenjang. Mulai dari terguran lisan dan tertulis, menyediakan masker, membersihkan fasilitas umum dan yang tertinggi tadi. Dikenai denda Rp 1 juta.

Muktar menegaskan, penerapan sanksi denda itu akan lebih ditegaskan di tahun depan. Maka itu Senin pertama di 2021, pihaknya menggelar rapat.

"Itu yang akan dibicarakan dalam rapat hari Senin. Pak Sekda langsung yang mimpin. Termasuk membicarakan denda tadi. Kalau saya, maunya langsung terapkan denda," jelasnya.

Terbitnya perbup ini sedari awal memang menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Padahal niat dari aturan ini ialah untuk menertibkan masyarakat. Dalam berperilaku keseharian di era normal baru.

Dalam rapat itu, selain Satpol-PP yang hadir ialah dari TNI-Polri, BPBD, dinas perhubungan dan instansi terkait. Yang memang tergabung dalam tim Satgas COVID-19.

"Untuk menentukan mekanisme kebijakan selanjutnya. Menurut saya, banyak pendapat malah lebih bagus, agar ada keputusan yang lebih bijak," tutupnya. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait