Sempat Buron, Pelaku Penimpasan di Acara Pernikahan Mantan Istri Tertangkap

Rabu 30-12-2020,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Pelarian Kamarudin alias Aco harus terhenti. Setelah keberadaannya berhasil diendus pihak kepolisian. Pria 41 tahun ini akhirnya meringkuk di balik dinginnya jeruji besi, lantaran telah melakukan aksi penimpasan pada 22 November lalu.

Aksi tersebut dilakukan Aco saat acara pernikahan istri sirinya, Umi Yatiningsih (25) dengan Arpan di Jalan Wolter Munginsidi, Baru Ulu, Balikpapan Barat, pukul 16.00 Wita. Saat itu, Aco yang dalam pengaruh minuman keras langsung datang ke acara pernikahan sang mantan istri dengan membawa sebilah parang. Sampainya di lokasi, pelaku sempat dihadang oleh Arpan. Tanpa pikir panjang, pelaku pun langsung mencabut parangnya dan mengayunkannya ke arah Arpan. Karena tak berdaya, korban terjatuh. Pelaku menimpas korban lebih dari satu kali, hingga mengalami luka cukup serius di tangan bagian kanan serta kepalanya. Tak lama berselang, rekan korban, Nasir datang membantu. Namun, pelaku dengan cepat mengayunkan parang kembali ke arah Nasir, hingga terluka parah di bagian pipi. Usai melakukan aksinya, Aco langsung melarikan diri. Dan sejak saat itu pula, ia mengukir namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Selama satu bulan delapan hari menjadi buronan, langkah Aco harus terhenti saat polisi berhasil menemukannya di Berau, Senin (28/12/2020). "Pelaku diamankan di Berau pada 28 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 Wita, atas kerja sama antara Polres Berau dan Polsek Balikpapan Barat," ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid, Rabu (30/12/2020). Lanjut Imam Tauhid, sebelum lari ke Berau, pelaku penimpasan ini sempat berada di Balikpapan selama dua hari pasca kejadian. Setelah itu kabur ke Samarinda dengan naik travel. Di Samarinda, pelaku sempat sembunyi di bawah kolong jembatan selama dua hari. "Dari Samarinda baru pelaku kabur ke Berau. Sampai di Berau ia dijemput oleh anaknya, namun selama di sana ia tidak tidur di rumah anaknya itu melainkan di rumah teman anaknya," jelas Kapolsek Balikpapan Barat. Setelah satu bulan lebih di Berau, keberadaan pelaku berhasil diketahui usai petugas kepolisian mendapatkan informasi lanjutan. "Dari informasi itu, kami dari Polsek Barat melakukan komunikasi dengan Polres Berau untuk mencari informasi terkait DPO bernama Aco. Alhamdulillah dalam beberapa hari langsung ditangkap dan dibawa ke Balikpapan," tambahnya. Disinggung mengenai motif pelaku, Kompol Imam menyebut jika pelaku cemburu dengan sang istri siri yang menikah lagi. "Mungkin dia masih menyayangi, sehingga cemburu dan dia datang sendirian ke acara pernikahan dengan membawa sebilah parang. Kemudian menimpas korban dan rekannya," ujarnya. Untuk kondisi korban, lanjut Kompol Imam, saat ini sudah membaik dan sudah bisa beraktivitas seperti biasa. Saat ini, Polsek Balikpapan Barat masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku penimpasan ini dikenakan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Sajam. Dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait