Sektor UMKM Terbesar

Rabu 30-12-2020,10:53 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah imbas dari pandemik COVID-19, yakni melalui restrukturisasi kredit, tercatat sekira 8.480 debitur perbankan di Kaltara memanfaatkan program tersebut.

Total nilai pinjaman yang telah direstrukturisasi hingga September 2020, mencapai Rp 1.015 triliun. Dikatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara, Made Yoga Sudharma, ada peningkatan 0,98 persen jumlah nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit pada September 2020. Sedangkan nominal pinjaman yang direstrukturisasi, naik 1,13 persen. Saat ini, tren restrukturisasi kredit di Kaltara mulai melandai. "Dibandingkan posisi April ke Mei 2020, yang masing-masing naik sebesar 91,48 persen untuk jumlah debitur, dan naik 65,13 persen untuk nominalnya, maka di posisi September 2020 menunjukkan tren yang sudah mulai melandai. Ini serupa dengan tren nasional," ujar Made melalui keterangan persnya, beberapa hari lalu. Pemberian restrukturisasi kredit terhadap 8.480 debitur itu, lanjutnya, 6.800 debitur di antaranya merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yang nilainya mencapai Rp 701 miliar. "Sektor ekonomi perdagangan dan eceran adalah yang paling terdampak. Sehingga, dari bidang ini paling banyak mendapatkan restrukturisasi, lalu sisanya debitur umum," ujarnya. Selain UMKM dan umum, ada juga pemberian restrukturisasi terhadap pembiayaan perusahaan. Totalnya, ada 9.632 kontrak pembiayaan senilai Rp 302 miliar. Yang nominalnya naik 7,43 persen dibandingkan posisi Agustus 2020. Sama halnya dengan restrukturisasi di sektor perbankan, restrukturisasi kredit di perusahaan pembiayaan, juga terpantau melandai saat memasuki September 2020. "Pada sisi perusahaan pembiayaan, juga sudah mulai melandai jika dibandingkan posisi April ke Mei 2020. Yang masing-masing meningkat sebesar 120,10 persen dan 228,78 persen," bebernya. Sementara itu, lanjut Made, secara nasional mulai 26 Oktober 2020, di sektor perbankan telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 7,53 juta debitur. Dengan total nilai mencapai Rp 932,4 triliun. Jumlah ini cenderung mulai melandai, dimana kenaikan nominal yang direstruktur adalah sebesar 1,02 persen jika dibandingkan posisi September 2020. Tren yang ada jelang akhir tahun, juga jauh di bawah pertumbuhan restrukturisasi saat awal dikeluarkannya POJK 11 dan 14 pada Maret 2020. Pada April ke Mei 2020, peningkatan debitur yang direstrukturisasi mencapai 483 persen, dan nominal yang direstruktur meningkat sebesar 193,9 persen. Di sektor perusahaan pembiayaan, per 17 November 2020, telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,87 juta kontrak pembiayaan. Dengan total nilai sebesar Rp 181,3 triliun. Jumlah itu terdiri dari angka kontrak pembiayaan maupun outstanding restrukturisasi di perusahaan pembiayaan tersebut. Juga telah menunjukkan tren yang melandai. “Dimana masing-masing hanya meningkat 1,06 persen dan 1,34 persen. Jauh di bawah tren kenaikan April ke Mei sebesar 383 persen dan 286 persen,” ujarnya. */ZUH/REY
Tags :
Kategori :

Terkait