Lika-liku RUU PKS: Sudah Mendesak, Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

Rabu 30-12-2020,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Perjalanan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menuju pengesahan masih penuh lika-liku. Setelah dihapus dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, RUU ini kembali diperjuangkan masuk pada Prolegnas 2021, agar dapat disahkan tahun depan.

nomorsatukaltim.com - WAKIL Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawalan agar RUU ini kembali masuk daftar prolegnas. Pihaknya, juga memberi dukungan kepada anggota legislatif (aleg) maupun fraksi yang mendukung dan mendorong RUU ini masuk prolegnas. "Kami mengawal aleg, maupun fraksi pengusung. Karena tanpa mereka juga, kita tidak bisa apa-apa. Situasi politiknya kan di DPR. Dan juga di Baleg (Badan Legislasi) DPR," katanya kepada media ini, Senin (28/12/2020). Mariana membeberkan, ada beberapa fraksi-fraksi pendukung juga pengusul RUU ini. Juga aleg-aleg mengatasnamakan pribadi. Alias individu. Bukan fraksinya. "Fraksi pengusul, PDI Perjuangan, NasDem. Kalau individu, ada aleg dari fraksi PKB. Dan ada beberapa lainnya," tambahnya. Saat ini, konsolidasi terus dibangun. Kepada fraksi-fraksi dan aleg-aleg tersebut. Guna mendorong RUU tersebut masuk di Prolegnas 2021. Memang, pada daftar Prolegnas 2021, RUU PKS masuk. Namun daftar prolegnas itu, belum disahkan oleh DPR. Pengesahan yang seharusnya dilakukan akhir tahun 2020 ini, ditunda hingga Januari 2021. "Jadi belum tentu ada kepastian (untuk masuk). Kita terus berkonsolidasi. Dan mereka akan sidang (pengesahan prolegnas) di Januari," ungkapnya. RUU ini dihapuskan dari Prolegnas 2020. Soal itu, Mariana tak tahu persis alasannya. Kabar yang diterima, alasan dihapus dari daftar Prolegnas, karena terlalu rumit pembahasannya. Dan sulit dipahami. "Itu yang kami dapat dari media. Kami tidak pernah terinfo alasan yang sebenarnya. Tapi dari beberapa fraksi dan aleg mengatakan, bukan rumit, tapi harus dibenahi. Agar lebih bisa dicerna secara undang-undang. Jadi kami konsolidasi tentang itu juga beberapa bulan ini," jelasnya. Ditekankan Mariana, keberadaan RUU ini untuk segera disahkan merupakan urgensi. Pasalnya, kasus kekerasan seksual terus terjadi. Sementara RUU ini mengatur apa yang belum diatur dalam KUHP. "KUHP tidak memiliki definisi tentang kekerasan seksual. Lebih banyak bicara soal pencabulan, persetubuhan, lebih kepada kerangka kesusilaan. RUU PKS perangkat lex spesialis, yang isinya mendefinisikan sangat detail berbagai bentuk kekerasan seksual," urainya. Tak hanya mengatur tentang hukuman. Juga mengatur tentang pencegahan hingga perlindungan korban. "Jadi tidak hanya (mengatur) pidana. Isinya ada pencegahan, perlindungan terhadap korban. Jadi komprehensif," ujarnya. Terpisah, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, komisinya yang membidangi agama, sosial, kebencanaan, perlindungan perempuan dan anak, tak pernah mengusulkan RUU itu masuk dalam daftar prolegnas. "Enggak ada kami usulkan itu (untuk Prolegnas 2021). Tahun kemarin juga enggak," katanya ketika dikonfirmasi media ini, Senin (28/12). Dari informasi yang diterima media ini, RUU PKS masuk dalam daftar Prolegnas 2021 diusulkan atas nama pribadi anggota legislatif. Bukan dari komisi maupun baleg. (sah/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait