Pelaku Pencurian Mobil di Balikpapan Utara Diduga Memiliki Komplotan
Kamis 24-12-2020,16:39 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - MR (26), pemuda asal Samarinda yang diringkus Tim Batman Polsek Balikpapan Utara, Jumat (18/12/2020) lalu, usai aksinya ketahuan oleh pekerja toko saat ia mencuri sebuah mobil Mitshubishi Colt L300, diduga memiliki komplotan.
Pasalnya dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Balikpapan Utara terhadap MR, aksi membawa kabur mobil tanpa izin ini sudah yang kesekian kalinya.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masud saat melakukan pers rilis mengatakan, pelaku MR sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan pencurian mobil ini. Dan dua di antaranya sudah dijual dengan harga yang sangat murah.
"Dia sudah tiga kali melakukan pencurian mobil. Dua di Samarinda dan sekali di Balikpapan," ujarnya, Kamis (24/12/2020).
Lanjut Kapolsek Balikpapan Utara, pihaknya masih terus mengembangkan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian lainnya ,termasuk di Samarinda. Apakah masih ada tempat kejadian perkara (TKP) lain, atau hanya tiga lokasi itu saja.
"Kita juga masih berkoordinasi ya dengan pihak Polsek serta Polres, apakah MR ini ada LP (Laporan Polisi) lainnya atau memang ini saja," jelasnya.
Dijelaskan Mokhammad Masud, dua kendaraan di Samarinda yang dibobol MR telah dijual dengan harga yang cukup murah kepada seseorang. Bahkan mobil yang dibawa kabur dari Balikpapan ini, juga akan dijual kembali.
"Dia itu menjualnya seharga Rp 25 juta. Yang penting cepat laku," tambahnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan MR, dua mobil yang sudah ia jual tersebut adalah Toyota Calya dan Daihatsu Ayla. Keduanya telah ia jual kepada seseorang yang disebutnya sebagai penerima jual beli mobil.
"Sama orang jual beli mobil di Samarinda. Rp 25 sama Rp 30 juta aja," ujarnya.
MR pun mengaku, aksinya tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang saat ini sudah tidak lagi saling berkomunikasi dengannya.
"Pas saya ke Balikpapan dia sudah enggak ada kontak lagi sama saya," jelasnya.
Uang hasil kejahatan yang didapat MR dan temannya pun, selain digunakan untuk kebutuhan hidup, digunakan untuk membeli sabu dan berfoya-foya.
"Iya, buat itu juga (beli sabu)," tambahnya.
Seperti diketahui, MR saat melancarkan aksi membawa kabur mobil di Balikpapan, diketahui oleh karyawan toko tersebut. Dan ia pun dibuntuti hingga ke Jalan Soekarno Hatta kilometer 15. Sadar diikuti, MR pun sempat kabur masuk ke dalam hutan, sebelum ia dibekuk oleh Tim Batman Polsek Balikpapan Utara saat itu juga.
Kini MR pun disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun. (bom/zul)
Tags :
Kategori :